RADAR NONSTOP - Waspadalah. Ternyata foto data pribadi KTP bisa untuk membobol rekening bank.
Bahkan data ibu kandung juga bisa menguras tabungan pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal.
Karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan perbankan. Pernyataan ini dikatakan Kepala OJK Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan kepada wartawan di Batam, Kepri, Kamis (23/5/2019).
BERITA TERKAIT :Civil Society Mengawal Sistem KPU Jaksel Agar Transparans Proses Pilkada DKI Jakarta
Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Saat ini, banyak upaya penipuan menggunakan modus aplikasi belanja online, yang meminta data nama ibu pelanggan. "Jangan diisi, berbahaya," kata dia mengingatkan.
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya membagikan data tersebut kepada orang tidak dikenal.
Masyarakat, baru memahami tidak membagikan nomor pin rahasia kartu ATM kepada orang lain. Padahal, tidak hanya itu yang harus menjadi rahasia.
Selain nama ibu, tiga digit terakhir pada nomor dalam kartu kredit juga tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang. "Dan jangan membagikan foto data pribadi, misalnya KTP, kepada orang lain melalui 'whatsapp'. Itu juga jangan," kata dia.
Data-data dalam KTP yang terbaca dalam foto juga dapat digunakan untuk hal negatif, termasuk pada perbankan. Ia menyatakan, sudah terdapat banyak kasus yang membuat rugi nasabah, akibat membagikan data pribadi kepada orang lain. "Sudah banyak kejadian," kata dia