Sabtu,  23 November 2024

Proyek Tandon Gak Beres, Bu Airin Kadis PU Tangsel Copot Tuh!

NS/RN
Proyek Tandon Gak Beres, Bu Airin Kadis PU Tangsel Copot Tuh!
Tandon Nusa Loka, Jalan Ciater, Serpong

RADAR NONSTOP- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan dinilai paling bertanggung jawab terkait mangkraknya pembangunan Tandon Nusa Loka di Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong.

Walikota Tangsel, Airin Rahmi Diany seharusnya tidak lagi layak mempertahankan jabatan anak buahnya itu, lantaran tidak becus melakukan kajian teknis dan pengawasan tehadap pekerjaan pembangunan tandon sehingga anggaran APBD terus menguap tanpa penyelesain.

Direktur Eksekutif Indonesian for Transparency and Acountabitity (INFRA), Agus Chairudin mengatakan, proyek Tandon Nusa Loka merupakan bentuk kegagalan Pemerintah Kota Tangsel dalam merencanakan dan menggunakan keuangan negara.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

"Mangkraknya pekerjaan Tandon Nusa Loka pada Dinas PU Kota Tangsel yang sudah menyerap APBD senilai Rp 16 M, membuktikan buruknya perencanaan dan penganggaran Dinas PU. Dan juga kualitas kinerja SDM BAPPEDA Kota Tangsel rendah dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) perencanaan, pengawasan, dan penyerapan anggaran. Makanya itu sudah selayaknya dicopot tuh pejabatnya," kata Agus, Minggu (26/5/2019) malam.

Agus mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap kinerja aparatur di Kota Tangsel. Pihaknya menduga terjadi pembiaran terhadap pekerjaan-pekerjaan yang mangkrak, tanpa adanya sanksi tegas dari Walikota Tangsel.

"INFRA memperhatikan dalam 2-3 tahun terakhir, pembangunan dan pelaksanaan kebijakan APBD Kota Tangsel, banyak menyimpang dari kaidah UU dan PP no 58 tahun 2005 serta UU no.13 tahun 2017 ttg Tata Kelola Keuangan Negara," tuturnya.

"Hal ini lebih diduga, karena adanya pembiaran berlangsungnya mafia KKN secara sistematis, dengan cara mengangkangi dan merekayasa peraturan-peraturan hukum tentang tata kelola Keuangan Daerah," tambahnya.

Agus menegaskan, Airin sesuai kewenangannya berdasarkan UU 13 tahun 2017 dan PP 58/2005, seharusnya sudah tidak lagi meneruskan pekerjaan proyek sebelum melakukan audit.

“ Walikota harus menghentikan proyek tersebut, serta mengumumkan blacklist perusahaan yang mengakibatkan mangkrak, selanjutnya laporkan kepada KPK untuk mengungkap kerugian Kota Tangsel," pungkasnya.