RADAR NONSTOP - Jumat 31 Mei 2019 akan menjadi puncak arus mudik. Tercatat akan ada 1.383.830 kendaraan akan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, pihaknya memprediksi puncak arus mudik jatuh pada tanggal 31 Mei 2019 (H-5) dan puncak arus balik pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3).
"Kami juga memprediksi 1.383.830 kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode arus mudik yang dihitung sejak tanggal 29 Mei 2019 (H-7) hingga 4 Juni 2019 (H-1). Angka ini naik sebesar 7,58% dibandingkan tahun 2018," kata Subakti di Jakarta, Senin (27/5/2019).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Dari sekitar 1,3 juta kendaraan mudik yang meninggalkan Jakarta tersebut, Jasa Marga memperkirakan distribusi lalu lintas mudik sebesar 58,68% menuju ke arah Timur (arah Jawa Tengah) melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek, 26,68% menuju ke arah Barat (Merak) melalui Jalan Tol Jakarta-Tangerang, 14,64% menuju ke arah Selatan (Puncak) melalui Jalan Tol Jagorawi.
Secara teknis, one way akan diberlakukan dengan menerapkan contraflow terlebih dahulu dengan jadwal sebagai berikut: untuk arus mudik akan berlaku pada tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019 dengan skema: Rekayasa lalu lintas contraflow akan diberlakukan pada Km 29 s.d Km 61 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Lalu, rekayasa lalu lintas one way diterapkan mulai KM 69 Jalan Tol Jakarta-Cikampek s.d KM 263 Brebes Barat pada pukul 09.00-21.00 WIB.
Untuk arus balik akan berlaku pada tanggal 8-10 Juni 2019 dengan skema: Rekayasa lalu lintas contraflow akan diberlakukan pada Km 61 sampai Km 29 Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk selanjutnya rekayasa lalu lintas one way diterapkan mulai KM 263 Brebes s.d KM 69 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 14.00-22.00 WIB.
Untuk meminimalisir gangguan lalu lintas, Jasa Marga menghentikan pekerjaan proyek mulai dari 26 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 15 Juni 2019 pukul 24.00. Selain itu, diberlakukan pula pengaturan waktu operasi angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan pada periode arus mudik (30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB s.d 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB) dan periode arus balik (8 Juni 2019 pukul 00.00 s.d 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB).