Sabtu,  23 November 2024

Tak Serahkan Hasil Audit LPPDK, Dua Caleg Kota Bekasi Terancam Didiskualifikasi

YUD
Tak Serahkan Hasil Audit LPPDK, Dua Caleg Kota Bekasi Terancam Didiskualifikasi
Ali Mahyail

RADAR NONSTOP - Kepatuhan Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 terhadap kewajiban Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kota Bekasi patut dipertanyakan.

Sebab, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi terpilih dari Partai Gerindra, yakni Tahapan Bambang Sutopo, Dapil II (Bekasi Utara) dan Murpathi, Caleg nomor urut 1 Dapil Bekasi Barat - Medan Satria tidak menyerahkan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (13/6).

"Kami menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik terkait dengan LPPDK Partai politik dan Caleg Kota Bekasi. Ditemukan ada dua Caleg terpilih dari Partai Gerindra, yakni Tahapan Bambamg Sutopo Dapil II (Bekasi Utara) dan Murtado Lidianto dari Dapil VI (Bekasi Barat - Medan Satria) belum menyerahkan LPPDK yang sudah di audit KPU Kota Bekasi dan tembusannya sudah ke Bawaslu," papar Ali.

Ali menjelaskan, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), LPPDK wajib diserahkan dan diaudit. Apabila tidak diserahkan, kata dia, maka Caleg tersebut bisa mendapatkan sanksi.

"Kalau tidak diserahkan dan di atas audit maka sanksinya bisa dibatalkan pelantikan atau penetapan kedua Caleg Gerindra tersebut. Namun kami akan melakukan klarifikasi terkait hal ini ke KPU Kota Bekasi dan kantor akuntan publik KPU Jabar. Yang pasti hal ini harus dijalankan sesuai regulasi Undang-undang karena berakibat didiskualifikasi," tegas Ali seraya menghimbau jangan suka menggampangkan kewajiban dan pertanggungjawaban.

Ali menjelaskan, berdasarkan ketentuan kewajiban penyerahan LPPDK sudah diatur dalam PKPU RI No. 24 Tahun 2018. KPU mewajibkan Parpol peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan LPPDK. Batas waktu penyerahan LPPDK adalah lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.

Untuk diketahui, kewajiban menyerahkan LPPDK tertera dalam Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa laporan dana kampanye penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Sedangkan, Pasal 338 menyebutkan sanksi yang akan dikenakan jika telat mengumpulkan laporan akhir dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Bagi partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

BERITA TERKAIT :