RADAR NONSTOP - Aroma kurang sedap berhembus kencang dari PT Asuransi Jiwasraya. Indikasi tidak pidana korupsi pada tahun 2013 sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi pada saham tersebut dan kekeliruan dalam membuat produk baru bernama JS Proteksi Plan. Kendati demikian, Warih masih merahasiakan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
"Iya benar, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus itu," kata Warih saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Selain itu, Warih juga enggan menjelaskan posisi kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. Menurut Warih, pihaknya belum menetapkan siapapun jadi tersangka terkait perkara tersebut, karena masih berstatus penyelidikan.
"Nanti belum bisa dijelaskan detail, karena masih penyelidikan," ujarnya.
Seperti diketahui, 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi milik negara tersebut mengirimkan surat kepada 7 bank yaitu Standard Charterd Bank, Bank Keb Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Isi surat tersebut bahwa PT Asuransi Jiwasraya gagal membayar polis jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis asuransi dengan nilai Rp802 miliar.
Berdasarkan hasil audit PriceWaterhouseCoopers (PWC), ditemukan laba PT Asuransi Jiwasraya itu anjlok menjadi hanya Rp328,44 miliar karena pihak manajemen lama membuat cadangan premi yang terlalu kecil.