Jumat,  10 May 2024

Bagaimana Disdik Kota Bekasi Sikapi Permedikbud No.51/2018 Soal PPDB Sistem Zonasi?

YUD
Bagaimana Disdik Kota Bekasi Sikapi  Permedikbud No.51/2018 Soal PPDB Sistem Zonasi?
Gedung Disdik Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Menjelang tahun ajaran baru 2019/2020, Kemendikbud telah mengumumkan sistem yang digunakan untuk program Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Di antara aturan tersebut, sebagian sudah diterapkan sejak 2018. Beberapa perubahan yang dipakai Kemendikbud untuk tahun ajaran ini tertuang pada Permendikbud No.51/2018 tentang PPDB tahun ajaran 2019/2020.

Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Tuti Sariningsih, akademisi mengatakan, sistem zonasi alias pertimbangan jarak rumah ke sekolah yang didaftar masih jadi patokan untuk menerima calon peserta didik baru.

Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk Wajib Belajar (Wajar
) 12 tahun.

Sistem zonasi mempermudah Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memetakan dan memberikan peningkatan akses pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.

"Bagaimana Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyikapi penerimaan sekolah-sekolah favorit dengan kebijakan tersebut?," tanya Tuti kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP), Sabtu (15/6).

Kita ketahui, lanjut Mbak Uut - sapaan akrabnya,

Dikatakan, sistem zonasi juga digunakan untuk menghapuskan label 'sekolah favorit' yang kerap melekat pada sekolah-sekolah yang dibanjiri pendaftar.

Pembagian zonasi tiap-tiap sekolah nantinya diserahkan kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) terkait faktor geografis dan sebaran penduduk di wilayah tersebut.

Apakah pembagian zonasi ditentukan lewat jarak tempuh dari rumah ke sekolah, atau diklasifikasikan per Kelurahan akan menjadi wewenang Pemda setempat.

"Induk sekolah dari 7 USB yang diwacanakan Disdik tersebut sebaiknya ada dari sekolah-sekolah favorit juga. Sehingga lebih mudah menempatkannya.
Kalau jaman saya sekolah dulu istilahnya Filial. Maka dari itu, Disdik mampu memberikan pelayanan yang prima dan sama dengan sekolah faborit. Jika kekurangan untuk alat-alat peraga dan lainnya, bisa dibantu bagaimacara memperolehnya," terang Bendahara DPD PAN Kota Bekasi tersebut.

Mbak Uut pun berpesan untuk warga Bekasi, jangan khawatir putra-putrinya tidak bisa sekolah di sekolah Negeri karena sistim zonasi memberi peluang besar untuk bisa sekolah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Walhasil costnya pun rendah.

"Kemendikbud mewajibkan setiap sekolah menampung sedikitnya 90 persen murid yang berasal dari sistem zonasi. Tidak hanya itu, Kemendikbud akan menindak tegas apabila pada penyelenggaraan PPDB 2019 ditemukan berbagai indikasi kecurangan seperti pemalsuan surat domisili, surat mutasi kerja fiktif, dan praktik jual-beli kursi," paparnya.

BERITA TERKAIT :