RADAR NONSTOP - IMB reklamasi terus gelinding. Para Ahokers ramai-ramai membully kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Para pendukung Ahok di pilkada bermunculan dengan membuat tagar #gabener15persen. Tagar tersebut masuk dalam daftar trending topic pada Sabtu (15/6) malam.
Beberapa akun yang mempopulerkan akun ini adalah @PartaiSocmed. Lewat berbagai cuitannya, akun tersebut membandingkan kepemimpinan Gubernur Anies dengan gubernur DKI sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
Menurut dia, sikap Ahok terhadap reklamasi sudah tepat. Tak seperti sekarang. Dulu Ahok menolak menerbitkan IMB. Ia akan menerbitkan IMB asal pengembang mau membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Dengan kontribusi tambahan itu, Pemprov DKI bisa dapat dana sebesar Rp179 triliun. Namun usaha Ahok itu urung terlaksana.
“Banyak yang belum tahu salah satu penyebab kejatuhan Ahok adalah karena dia ngotot memperjuangkan kontribusi tambahan 15 persen untuk kepentingan warga DKI,” cuitnya, sambil menyisipkan tagar #gabener15persen.
Guntur Romli yang dikenal sebagai pendukung die hard Ahok, ikutan membahas topik ini di akunnya. Dia bilang, dulu Ahok setuju reklamasi, mau keluarkan IMB dengan Perda ada kontribusi 15 persen dari NJOP. Sekarang Anies pura-pura tolak reklamasi tapi malah menerbitkan IMB minus kontribusi 15 persen dari NJOP.
“Kalau begini siapa yang penipu, munafik dan antek pengembang taipan ya?,” cuitnya di akun @GunRomli.
Kata dia, Ahok dulu tidak mau menerbitkan IMB karena belum ada Perda dan ngotot kontribusi 15 persen. “Eh, Anies main terbitkan IMB. Pengembang sorak-soraklah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, mengritik keputusan Anies tersebut. Menurut dia, penerbitan IMB itu keliru karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada sampai saat ini.
"Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas (dasar) hukumnya pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada," kata Gembong.
Dia bilang, DPRD yang akan mengesahkan aturan tentang tata ruang di pulau reklamasi. Namun, dia beralasan sampai saat ini rancangannya belum sampai ke DPRD tetapi Anies sudah menerbitkan IMB. “Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada," ujarnya.
Ada pun Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi membela keputusan Anies tersebut. Menurut Suhaimi, keputusan Anies menerbitkan IMB tak menyalahi aturan. Malah menurut dia, Anies sudah bekerja maksimal dan benar terkait penghentian reklamasi.
Menurut dia, Anies pasti sudah melakukan kajian sebelum mengeluarkan keputusan. Dan menurut dia, yang terpenting, Anies sudah memenuhi janji kampanyenya. Yaitu menghentikan proyek reklamasi. Juga janji pemanfaatan lahan untuk masyarakat luas. “Jadi penghentiannya sudah memenuhi janji, itu dua-duanya terpenuhi janjinya," ucapnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhaimi membela Anies. Dia menuturkan, pantai yang berada di Pulau Reklamasi itu sudah dimiliki publik lagi saat ini. Itu semua, dinilai Suhaimi, salah satu bentuk tugas Anies yang berhasil mengelola lahan milik negara.
Sampai kemarin, Anies belum mau bicara lagi soal ini. Klarifikasinya soal ini hanya disampaikan melalui keterangan tertulis berjudul “Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Anies Baswedan tentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju”.
Dalam rilis tersebut, ada pertanyaan kenapa Anies mengeluarkan IMB dan tidak membonkgar bangunan yang sudah disegel. Menurut Anies, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun.
“Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.
Ia khawatir masyarakat takut akan ketidakpastian hukum. Dia ingin tetap mematuhi aturan hukum meski berbeda kebijakan dengan pemerintahan sebelumnya.
“Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar. Karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," jelas Anies.
Anies pun menjelaskan perbedaan reklamasi dan pemanfaatan lahan. Kata dia, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Nah, kegiatan seperti ini yang dia stop.
Dia menyebut ada 13 pulau yang dia stop pembangunannya. Sementara itu, di lahan reklamasi itu sudah ada 4 pulau yang sudah jadi bangunan.
Nah, IMB ini dikeluarkan bagi bangunan-bangunan yang sudah jadi ini. Anies juga memastikan proses penerbitan IMB itu sesuai prosedur. “Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya. Anies juga memastikan IMB yang dikeluarkan itu akan digunakan untuk kepentingan publik.