Minggu,  24 November 2024

Sepakat Ajukan JR

Demi Jayanya Olahraga, 18 KONI Daerah Solidkan Barisan di Grand Cempaka

RN/CR
Demi Jayanya Olahraga, 18 KONI Daerah 
Solidkan Barisan di Grand Cempaka

RADAR NONSTOP - Delapan belas pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dari berbagai daerah solidkan barisan. Gerakan yang dimotori KONI DKI Jakarta ini tak terkait atas hajatan KONI Pusat yang sedang mencari sosok ketua umum yang baru.

Para pengurus dari 18 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat provinsi di Indonesia, Selasa (18/6/2019), sepakat untuk mengusulkan judicial review (JR) Undang - Undang No 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional (SKN).

BERITA TERKAIT :
Sebut Dukungan Anies Ke Pramono Gak Ngaruh, Waspada Loyalis Ara Gembosi PDIP
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka

Kesepakatan itu dicapai dalam Forum Diskusi Keolahragaan Nasional bertajuk Bersatu Demi Jayanya Olahraga Nasional yang diselenggarakan Kaukus KONI Provinsi Indonesia di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. 

Pengurus yang hadir antara lain dari KONI DKI Jakarta,  KONI Maluku Utara,  KONI Jawa Timur, KONI DI Yogyakarta, KONI Sulawesi Selatan,  KONI Jawa Barat,  KONI Riau,  KONI Bengkulu dan KONI Jawa Tengah.

"Ada beberapa isu yang dibahas dalam diskusi. Salah satunya soal Perpres 95," ujar Ketua Kaukus KONI se-Indonesia,  Laksma (Purn) TNI AL Djamhuron P Wibowo.

Perpres ini menjadi isu krusial karena membuka peluang bagi lembaga lain untuk juga dapat mengelola olahraga berprestasi seperti KONI.

Akibatnya, KONI yang sebelum Perpres Nomor 95 terbit merupakan satu-satunya organisasi pembina olahraga prestasi sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),  merasa kewenangannya dipreteli alias dikebiri, karena dengan hanya berbekal peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan daerah (Perda), satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemda seperti Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda), telah dapat melakukan pembinaan olahraga prestasi. 

Kesepakatan untuk mengajukan JR ini akan disampaikan kepada ketua umum KONI Pusat yang terpilih melalui Munas pada Juli 2019.

Isu lain yang dibahas adalah soal peraturan-peraturan tentang coorporate social responsibility (CSR) yang tidak menyentuh pembinaan olahraga. 

Padahal,  kata Djamhuron,  jika pendanaan hanya mengandalkan alokasi dana melalui APBN/APBD,  pembinaan olahraga oleh KONI sering terhambat atau terkendala.

"Kalau ada CSR, pembinaan bisa berkelanjutan,  tidak terhambat,  apalagi terpotong, " katanya.

Ada empat poin yang disepakati dalam Forum Diskusi Keolahragaan Nasional:

1. Merekomendasikan ke dalam Munas kepada ketum terpilih untuk dapat melakukan JR terhadap Perpres Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional agar penerapannya dapat dijalankan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN. 

2. Dalam rangka KONI memenfaatkan CSR dari perusahaan,  maka peraturan-peraturan yang tidak mendukung dapat ditinjau kembali.

3. Merekomendasikan agar KONI Pusat melakukan kerjasama dengan legislatif dalam usaha menginisiasi revisi UU 3 Nomor 2005 tentang SKN.

4. Merekomendasikan agar KONI Pusat menyempurnakan AD/ART KONI 2017

Djamhuron mengakui,  banyaknya persoalan dalam pembinaan olahraga di Indonesia antara lain akibat adanya tumpang tindak kebiajakan dan adanya ketidaksingkronan antara peraturan yang satu dengan yang lain.

"Karena itu kita berharap ini dapat dibenahi, " tegasnya.

Dalam forum ini peserta sepakat untuk tidak bicara tentang figur yang diusung sebagai calon Ketum baru KONI Pusat melalui Munas,  namun fokus pada pembenahan.

#KONI   #DKI   #Daerah