Jumat,  22 November 2024

Sidang MK Bahas Dana Kampanye Jokowi Maruf, Pengamat Pertanyakan Kredibilitas Auditor

NS/RN
Sidang MK Bahas Dana Kampanye Jokowi Maruf, Pengamat Pertanyakan Kredibilitas Auditor
NET

RADAR NONSTOP- Sidang MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 telah memasuki sidang kedua. Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin membantah adanya sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019.

Tim hukum pihak terkait, dalam pembacaan jawabannya menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye.

"Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik capres atau cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar," ujar Luhut saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6). 

BERITA TERKAIT :
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut

Luhut menyampaikan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) merupakan dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.

Hal ini menjadi dugaan dana pribadi Jokowi karena kesalahan teknis input data.

"Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," katanya.

Pengamat Ekonomi Harryadin Mahardika mempertanyakan kredibilitas auditor yang digunakan tim Jokowi Maruf, pasalnya menurutnya kesalahan input data tersebut bukan hal sepele.

"Infonya sudah dilakukan audit, namun mengapa ada kesalahan input data yang lolos. Ini bukan hal sepele, perlu dipertanyakan kredibilitas auditor tersebut. Bahkan izin auditor tersebut bisa dicabut jika kesalahan ini benar terjadi." Ujar Harryadin.

Harryadin mengatakan bahwa kesalahan kecil tersebut merupakan signal adanya kesalahan yang lebih besar. Oleh karena itu dirinya menyarankan, sebagai bagian dari pembuktian sidang, MK menunjuk agar dilakukan audit keuangan secara menyeluruh oleh tim independen yang ditunjuk MK.

"Tidak ada kesalahan besar dan kecil dalam keuangan. Semua kesalahan adalah fatal. Juga tidak ada istilah meralat dalam hasil pemeriksaan keuangan. Jika semudah itu melakukan ralat atas hasil audit, maka penegakan GCG (good corporate governance) di Indonesia bisa terancam.” 

Harryadin melanjutkan, “Ini bicara tentang akuntabilitas dan transparansi. Jika ada kesalahan yang dianggap kecil maka itu adalah signal dari kesalahan yang lebih fatal. Saya kira perlu diaudit secara menyeluruh sebagai bagian dari pembuktian MK." Ujar Harryadin.

Harryadin juga menyoroti status hukum dari perkumpulan Golfer TBIG yang memberi sumbangan cukup besar. Pasalnya jumlah maksimal sumbangan telah diatur dalam undang-undang.

"Perlu juga dipertanyakan status dari Golfer TGIB itu apa? sumber dana nya dari mana? Apakah penghimpunan dana yang dilakukan sudah sesuai undang-undang?" tanya Harryadin.

Ekonom ini juga menyatakan banyak terjadi perselubungan dana kampanye dalam pemilu untuk memanipulasi sumber dana sebenarnya. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya penggunaan black money dalam pemilu. Apalagi jika benar bahwa auditor yang ditunjuk ternyata kurang kredibel, maka kecurigaan publik memiliki dasar yang kuat.

"perselubungan kerap terjadi, dan ini seolah-olah menjadi hal biasa dalam perpolitikan Indonesia. Ini pintu masuk penggunaan black money, maka audit independen oleh MK sangat perlu. Dalam ekonomi tidak perlu berargumen, cukup pembuktian data secara akuntable dan transparan, maka semua akan terlihat jelas." tutupnya