RADAR NONSTOP - Ada - ada saja ide nyeleneh manusia jaman now dalam mencari materi. Ditukar kopi dan rokok pasangan suami isteri lakukan adegan intim di depan bocah bau kencur.
Kontan saja aksi pasutri ini mendapat protes dari para orang tua dan melaporkannya kepada polisi.
“Seharusnya, orang dewasa berperan memberikan stimulasi karakter positif untuk anak,” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto kepada awak media, Kamis (19/6/2019).
BERITA TERKAIT :Acara Teater Butet Kartaredjasa Diintimidasi, KPUD DKI Bela Polisi
Diduga Diintimidasi Saat Peliputan Oleh Pengawal Firli, Dewan Pers Dorong ke Ranah Hukum
Selanjutnya Susanto meminta Kepolisian menindak tegas pasangan suami istri yang mempertontonkan adegan seks tersebut.
“Yang bersangkutan bisa ditindak menggunakan Pasal 29 dan Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.
Terhadap anak-anak yang menjadi korban, Susanto mengatakan pemerintah daerah dan lembaga layanan perlu melakukan pendampingan terhadap korban untuk mengetahui dampak dari kejadian tersebut.
“Setelah itu juga diperlukan intervensi, termasuk memberikan rehabilitasi kepada anak-anak tersebut secara tuntas,” tuturnya.
Diketahui, pasangan suami isteri mempertontonkan adegan intim yang mereka lakukan kepada anak usia 12 hingga 13 tahun asalkan anak-anak tersebut membayar dengan menggunakan kopi dan rokok.
Adik dari perempuan pasangan suami istri tersebut, yang juga masih anak-anak, ditugasi mencari anak-anak yang bersedia menonton mereka melakukan hubungan suami istri.
Diketahui ada 10 anak yang menonton adegan asusila pasangan tersebut. Setelah mengumpulkan uang untuk membeli kopi dan rokok, anak-anak tersebut diperbolehkan melihat pasangan tersebut berhubungan badan melalui jendela rumah mereka.