Senin,  04 November 2024

Ajudan Ketua KPK Viral

Diduga Diintimidasi Saat Peliputan Oleh Pengawal Firli, Dewan Pers Dorong ke Ranah Hukum

HW
Diduga Diintimidasi Saat Peliputan Oleh Pengawal Firli, Dewan Pers Dorong ke Ranah Hukum

RN - Terkait persoalan dugaan intimidasi terhadap jurnalis televisi yang dilakukan oleh oknum pengawal Firli Bahuri saat peliputan kegiatan pimpinan antirasuah di Aceh terus yang ramai di beritakan menuai sorotan. Baru-baru ini, sorotan itu datang dari Dewan Pers.

Dikatakan Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan, dalam permasalahan itu, Dewan Pers telah mengambil sikap.

"Dewan Pers dan konstituennya sudah bersikap atas kekerasan dan sensor terhadap wartawan televisi di Aceh,"ungkapnya dikutip, Selasa(14/11/2023).

BERITA TERKAIT :
Acara Teater Butet Kartaredjasa Diintimidasi, KPUD DKI Bela Polisi 

Kamsul menjelaskan, Dewan Pers siap membantu untuk mendampingi, apabila para jurnalis berkeinginan untuk melaporkan ke kepolisian.

"Sikap itu mendukung pihak Kompas TV dan Puja TV untuk melaporkan kasus penyensoran ke polisi agar diselesaikan lewat jalur hukum,"pungkasnya.

Lebih lanjut Kamsul memaparkan, organisasi profesi kewartawanan tidak memiliki opsi untuk menjadi pelapor, begitu juga Dewan Pers, hanya bisa mendampingi untuk pelaporan.

Hal itu mengacu pada opsi sanksi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya dapat dijalankan, apabila perusahaan pers yang melaporkan Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

"Tanpa laporan Kompas TV dan atau Puja TV, dugaan kekerasan terhadap Raja Umar dan Lala Nurmala tidak dapat diproses hukum dengan UU Pers,"jabarnya.

Kamsul juga menegaskan, pihak Dewan Pers, menunggu sikap dari kedua perusahaan televisi tersebut.

"Teman-teman wartawan yang turut merasakan kekerasan dan khawatir kejadian serupa akan dialami, harus sabar menunggu sikap kedua perusahaan TV itu,"imbuhnya.

Kamsul juga menyebutkan, dalam permasalahan ini, Dewan Pers hanya bisa sebatas mendampingi dan mengawal perkembangan hukumnya, jika sudah dilaporkan ke kepolisian.

"Saat pelaporan dan akan meminta SP2HP terhadap perkembangan kasus hukumnya. Jadi kurang tepat bila kita minta polisi segera menydik kasus delik aduan ini, sementara kasus itu belum dilaporkan ke Polri,"tukasnya.

Kamsul menegaskan, lain halnya bila kasus sudah dilaporkan, tetapi tidak ada kabar kelanjutan. 

"Maka itu tugas Tim Hukum untuk bertanya dan meminta SP2HP secara rutin,"tegasnya.

"Kita semua masih menunggu sikap Kompas TV, Puja TV, Umar dan Lala apakah kasus ini akan dilaporkan ke polisi atau diselesaikan secara kekeluargaan,"tambah Kamsul mengakhiri kalimat.