Sabtu,  20 April 2024

PWI: Usulan Wartawan Diberi Tunjangan Pemerintah Sesat Pikir

Tori
PWI: Usulan Wartawan Diberi Tunjangan Pemerintah Sesat Pikir

RN - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. 

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang usai rapat di kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat  (1/7/2022). 

Menurut Ilham, hal ini perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang liar di masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Diduga Diintimidasi Saat Peliputan Oleh Pengawal Firli, Dewan Pers Dorong ke Ranah Hukum
Tahun Depan, Dewan Pers Tidak Layani Aduan Manual dan Email

Ilham pun mengingatkan UU Pers 40/1999 mengatur fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Lebih detail di dalam Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita. 

"Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?" ujar Ilham.  

PWI menilai usulan tunjangan itu sesat pikir dan bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen. 

Terkecuali, Atal menimpali, untuk bantuan pemerintah baik di pusat maupun daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan. Dengan catatan, bantuan itu dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. "Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," terangnya.

Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun, tugas pengembangan lembaga pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa.