Sabtu,  23 November 2024

Tingkatkan Kinerja, Disdukcapil Kota Bekasi Rotasi Operator

YUD
Tingkatkan Kinerja, Disdukcapil Kota Bekasi Rotasi Operator
Rahmat Hidayat, Kepala Disukcapil Kota Bekasi

RADAR NONSTOPUntuk meningkatkan kinerja, khususnya para petugas operator administrasi kependudukan, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi melakukan rotasi mutasi.

Kebijakan itu dilakukan terhadap seluruh operator yang ada, baik di Disdukcapil maupun di Kecamatan se-Kota Bekasi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Rahmat Hidayat mengatakan, rotasi mutasi yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Karena, kata dia, banyak di antara para operator bertugas di satu tempat terlalu lama, sehingga butuh penyegaran.

"Penyegaran dibutuhkan agar kinerja meningkat, dan tantangan di masing-masing wilayah berbeda," terangnya, Kamis (20/6).

Taufiq juga mengatakan, para operator yang telah dirotasi, akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan.

"Setelah enam bulan, kita akan evaluasi kinerjanya," tutur mantan Camat Medan Satria itu

Lebih jauh lulusan sekolah tinggi ilmu pemerintahan (STIP) itu menjelaskan, guna tertibnya pelayanan, pihaknya meminta kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kependudukan agar datang sendiri guna terhindar dari oknum tidak bertanggungjawab.

Permintaan tersebut, sambung dia, telah disampaikan melalui surat edaran  tertanggal 10 Juni 2019, yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) setempat dan Camat se-Kota Bekasi dengan Nomor 470/1148 -Disdukcapil, tentang proses pelayanan percetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Adapun Pelayanan Kependudukan di masing-masing Kecamatan meliputi;

a. Perekaman dan Pencetakan KTP Eektronik dengan status PRR/Cetak Pertama.

b. Perekaman dan Pencetakan KTP Eektromk dengan status Pindah Datang. 

 c. Pencetakan KTP El dengan Status Perubahan Elemen Data.

d. Perubahan data dan Pencetakan Kartu Keluarga : 

 e. Pencetakan Kartu identitas Anak (KIA) : 

 f. Penerbitan Akta Kelahiran Umum ; 

g. Penerbitan Akta Kematian. 

2. Pelayanan Kependudukan di Mall Pelayanan Publi/gerai Pelayanan Publik, meliputi;
 a. Pencetakan ulang KTP EI Rusak dan Hilang: 

b. Penerbitan ulang kartu Keluarga Rusak dan Hilang 

 c. Penerbitan Akta Kelahiran terlambat. 

3. Terhitung mulai Juni 2019. bagi pelayanan KTP El di Kecamatan dan Mall Pelayanan Publik /Gerai Pelayanan Publik diterbitkan Suket (Surat Keterangan) sebagai Pengganti KTP EI sampai dengan selesainya pencetakan KTP El yang akan dicetak di Kecamatan.

4. Proses penyelesaian pencetakan Suket menjadi KTP EI dilakukan secara berurutan berdasarkan Database SIAK menurut tanggal terbit Suket kemudian dilaksanakan pendistrbusian Hasil Cetak KTP El oleh Petugas Pamor di masing masing RW; 

5. Bagi seluruh warga Kota Bekasi agar melakukan proses pelayanan Kependudukan secara langsung ke lokasi-lokasi pelayanan yang telah disediakan agar terhindar dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

BERITA TERKAIT :