RADAR NONSTOP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Dia kesal lantaran Vanessa Angel tidak kooperatif. Bahkan, pemain sinteron yang keseret kasus PSK online selalu mengelak.
Misalnya, saat JPU bertanya soal hubungan seks atau ML, Vanessa berkelit. Tapi, pemain FTV ini mengakui dengan istilah kencan atau 'mimican' (mimik-mimik cantik).
JPU memberikan tuntutan Vanessa enam bulan penjara.
BERITA TERKAIT :Pacaran Tapi ML, Setelah Hamil Bayinya Dibuang Di Pondok Aren Tangsel
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
"Ya kami menyesuaikan (tuntutan) dengan perkara sebelumnya (perkara muncikari). Kami menuntut mereka dengan 7 bulan penjara. Dan sebenarnya (Vanessa) tidak terlalu kooperatif," kata JPU Novan Arianto usai persidangan di Ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Pengacara Vanessa, Abdul Malik mengaku berat dengan tuntutan enam bulan yang dilayangan oleh JPU.
"Tuntutan 6 bulan buat kami berat sekali. karena fakta persidangan tidak ada saksi maupun yang tahu. Apalagi Rian nya tidak ada, banyak di BAP yang tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Malik.
Malik juga menganggap beberapa saksi ahli yang dihadirkan pun tidak sesuai fakta persidangan. "Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 09.00 WIB, ternyata di BAP-nya jam 16.00 WIB. Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," jelasnya.
Dalam tuntutan jaksa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.