RN - M. Hamdani pensiunan prajurit TNI dan Hj Nani Asmani, ahli waris H.S Muhammad saat ini tengah berjuang mempertahankan tanah waris miliknya.
Melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel. Berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan untuk mereka.
Ahli waris H.S. Muhammad terus berjuang mempertahankan tanah miliknya melawan Pemda DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) 557/Ciganjur pada tanggal 1 April 2019.
BERITA TERKAIT :100 Hari Jakarta Kinerja Pramono-Rano, Ini Hasil Penilaian Demokrat DKI
Diplot Jadi Ketua Golkar DKI Lagi, Zaki Oke Tapi Kurang Nendang?
“Penerbitan sertifikat itu sangat patut diduga cacat hukum dan cacat administrasi. Karena terbukti penerbitan SHP 557/Ciganjur tersebut terjadi saat tanah masih menjadi objek sengketa di pengadilan, dan alas hak yang digunakan hanya berdasarkan photo copy Girik C.140 Persil 112 S.II yang diduga telah dimanipulasi, serta objek Girik tersebut ternyata terbukti bukan berlokasi di atas tanah milik Ahli waris H.S. Muhammad,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris H.S Muhammad, Yudha Pandu SH, Dipl in Law, Selasa (27/5/2025).
Anehnya lagi, ujar Yudha melanjutkan, Asmat bin Bentong selaku pemilik Girik C.140 Persil 112 S.II dalam kesaksiannya di persidangan perkara No, 270/Pdt.G/2020. PN. Jkt.sel menyatakan bahwa tidak pernah terjadi peralihan objek girik baik secara sebagian ataupun secara keseluruhan dengan cara apapun kepada Pemda DKI Jakarta serta menyatakan bahwa surat asli Girik C.140 Persil 112 S.II ada ditangan keluarganya.
“Perkara ini diawali pemblokiran Pemda DKI Jakarta terhadap permohonan hak ahli waris H.S. Muhammad atas tanah mereka seluas ± 5.800 M2, berlokasi Jalan Kemenyan I, RT 11 RW 05, Ciganjur, Jagakarsa - Jakarta Selatan tahun 2015 yang telah mereka miliki/kuasai secara sah dan terus-menerus sejak tahun 1983 atau selama ± 40 tahun,” tutur Yudha.
Pemda DKI Jakarta mengaku melakukan pemblokiran karena tanah objek sengketa telah dibebaskan pada tahun 1985 berdasarkan alas Girik C.140 Persil 112 S.II.
“Namun ternyata berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 1156 K/Pdt/2020 tanggal 21 Juli 2020 pemblokiran oleh Pemda DKI Jakarta tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap Yudha.
Yudha menjelaskan, salah satu pertimbangan Putusan Kasasi MA bahwa tindakan Pemda DKI Jakarta menyatakan objek sengketa adalah Girik C.140 Persil 112 S.II sebagai tanah yang telah dibebaskannya adalah salah objek. Karena berdasarkan fakta persidangan objek Girik C.140 Persil 112 S.II, terbukti berlokasi di Jalan Timbul, RT 08/RW 06, Cipedak, Jagakarsa- Jakarta Selatan.
“Ahli warsi H.S. Muhammad telah berupaya mengajukan permohonan pembatalan SHP 557/Ciganjur yang terbukti cacat hukum tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan”.
Permohonan tersebut, juga diajukan kepada Menteri ATR/BPN dengan membuktikan bahwa SHP 557/Ciganjur tersebut memenuhi unsur-unsur cacat hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 1999, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016 dan terakhir Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
“Tapi sayang, Kementerian ATR/BPN cuci tangan dengan meminta ahli waris H.S. Muhammad untuk menyelesaikannya melalui pengadilan,” sesal Yudha
Seterusnya, masih menurut keterangan kuasa hukum ahli waris H.S Muhammad, Yudha Pandhu SH, Dipl in Law, ahli waris juga bersurat ke Kementerian ATR/BPN, Menkopolhukam, DPRD DKI Jakarta, DPR RI dan terakhir ke partai penguasa Partai Gerinda yang berjanji akan memperjuangkanya, namun hasilnya ternyata nihil.
“Oleh karena itu, melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara No. 83/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, ahli waris H.S Muhammad yakni: M. Hamdani (seorang pensiunan prajurit TNI) dan Hj. Nani Asmani seorang ibu rumah tangga biasa kembali menggugat Pemda DKI Jakarta dengan harapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat memberikan keadilan untuk mereka,” harap Yudha.
Meskipun harapan mereka tersebut terasa hambar di tengah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan saat ini, dengan terkuaknya sejumlah kasus suap menyuap para oknum hakim di pengadilan.
“Sebenarnya harapan ahli waris H.S. Muhammad tersebut sudah menjadi jeritan rakyat kecil yang dizalimi dan dinistakan hak-haknya, dimana Pemda DKI Jakarta selaku penguasa yang telah berkali-kali bertindak sewenang-wenang / abuse of power dan dengan cara-cara premanisme telah merugikan mereka,” pungkas Yudha.