Minggu,  12 May 2024

Rentan Gugatan, Kejari Dampingi Proses Lelang Pemanfaatan Titik Parkir Milik Pemkot Tangsel

Kibo
Rentan Gugatan, Kejari Dampingi Proses Lelang Pemanfaatan Titik Parkir Milik Pemkot Tangsel

RADAR NONSTOP Kejaksaan Negeri (Kejari) akan mendampingi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan dalam proses lelang pemanfaatan sejumlah titik parkir milik daerah, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Setyo Adhi Wicaksono, yang mewakili Kepla Kejari Kota Tangsel Bimo Suprayogi, di kantornya Jalan Boulevar Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Jum’at (21/6/2019).

“Terkait parkir ini, kami mendampingi secara regulasi hukum dan aturan yang ada dari sisi perdataan. Kenapa mendampingi dari sisi perdataannya, karena disitu sangat rentan terkait gugatan mengenai keputusan Walikota, yang nanti digunakan menetapkan pengelolaan parkir tersebut,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Dia melanjutkan, bahwa pendampingan Kejari Tangsel hanya sebatas regulasi perdataannya saja, dan tidak masuk kedalam ranah tehknis dan mekanisme, sebab itu merupakan kewenangan Pemkot dan Dinas terkait.

“Kalau dalam mekanismenya kita Kejaksaan tidak dilibatkan atau untuk menentukan pemenangnya bukan kita, yang jelas kalau verifikasi semua verifikasi. Regulasi secara perdataan saja yang kita dampingi, gitu,” kata Adhi.

Kemudian Adhi juga menegaskan, bahwa pendampingan Kejari Tangsel pada proses lelang pemanfaatan lahan parkir, sesuai dengan aturan dan ketentuan. Dengan kata lain, Kejari Tangsel memastikan pelaksanaan dan hasil lelang tersebut akuntable.