RADAR NONSTOP - Waspadalah. Jika Anda mengisi bensin di SPBU sebaiknya perhatikan benar-benar.
Sebab, saat ini banyak SPBU yang memasang alat di mesin. Alat itu diduga bisa mengelabui pemilik kendaraan.
Hasil sidak, Kemendag menemukan SPBU di Bekais dan jalur pantai utara Jawa (Pantura) telah melakukan kecurangan. SPBU itu berlaku curang pada periode 15 Mei hingga 23 Mei 2019.
BERITA TERKAIT :Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
SPBU atau pom bensin itu ada di Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menyatakan, ketiga SPBU terduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal.
Kemendag menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM, berupa rangkaian elektronik . Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya. "Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir.