RADAR NONSTOP - Keinginan Anies Baswedan segera melepas status jomblonya kembali tertunda. Soalnya, tata tertib pemilihan yang telah dirancang panitia khusus (Pansus) sepertinya bakal ditolak Kemendagri.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membernarkan, adanya permintaan Kemendagri agar Pansus memperbaiki rancangan tatib pemilihan wakil gubernur (Pilwagub).
“Jadi kami belum bisa menetapkan jadwal Paripurna, ada beberapa poin atau pasal yang harus diselaraskan. Ini hasil konsultasi Pansus dengan Kemendagri,” beber M Taufik yang juga ‘Bos’ Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
BERITA TERKAIT :Nasaruddin Umar Diminta DPR Benahi Masalah Haji, Jangan Sampai Ada Jual Beli Kuota
Tidak Libatkan KPK, Pansus Haji DPR Mulai Lemah
Salah satu point krusial yang diminta Kemendagri diperbaiki adalah soal calon. Dalam ketentuan perundang-undangan gubernur tidak boleh mengusulkan hanya satu nama cawagub ke DPRD DKI untuk dipilih.
’’Ini kewenangan partai pengusung. Ini banyak pasal yang mesti diperbaiki. Salah satunya, terkait satu calon dan tak kuorum. Jadi, paripurna mundur. Kan bahas lagi dan konsultasi lagi. Ini harus cepat,’’ jelas dia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu mengungkapkan, belum bisa menetapkan waktu paripurna karena mesti ada beberapa tahapan yang harus dilalui terkait penyelarasan tatib. ’’Kami, tak mau kerja dua kali. Tatib, harus sempurna. Nanti, kami akan rapat lagi dengan pansus soal waktu,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah DPRD dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH dan DPRD DKI Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tatib harus selaras dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).
Kasubdit Wilayah V Direktorat FKDH dan DPRD Kemendagri Heri Roni mengungkapkan, jika rancangan tatib sebanyak ini sepertinya akan ditolak oleh kemendagri, saat konsultasi penyelasaran aturan secara resmi. Penolakan itu dalam pengertian ada catatan-catatan yang mesti disempurnakan.
’’Ini dalam rangka penyelarasan pak. Ini kewenangan ada pada Dirjen Otda kemendagri,’’ kata Hari di DPRD DKI dalam rapat konsultasi Pansus Pilwagub DKI kemarin.
Dia mencontohkan, pemilihan Bupati disalah satu kabupaten di Papua yang dilakukan oleh DPRD di sana Bupati terpilih tidak diproses oleh Kemendagri.
Hal tersebut, akibat proses pembahasan tatib tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut dia, inilah pentingnya konsultasi dan penyelarasan sebelum diberikan secara resmi ke Kemendagri. “Bupati tersebut, tak jadi diproses oleh Kemendagri. Ini kan jadi sayang,’’ jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan tidak boleh mengusulkan hanya satu nama cawagub ke DPRD DKI untuk dipilih.
Sehingga ada pasal dalam tatib ini, mesti direvisi tatibnya karena hanya ada satu calon pada pasal 12. Rony menegaskan, setelah ditetapkan dua cawagub tak boleh mengundurkan diri.
’’Sejak kapan ditetapkan? Sejak ditetapkan oleh DPRD DKI. Jadi, kalau ada satu calon dengan alasan apa pun. Paripurna tak bisa dilakukan dan calon dikembalikan lagi ke Gubernur. Jadi, calon harus dua cawagub untuk dipilih. Kalau, satu harus ada pengisian ulang,’’ jelasnya.
Roni menjelaskaan, terkait pertanyaan pasal 16 ayat (2) apabila pada pembukaan rapat paripurna belum mencapai kuorum rapat ditunda sebanyak 2 kali masing-masing satu jam dan sekretaris DPRD DKI buat berita acara penundaan. Tetapi, setelah dilakukan mufakat atau voting dalam rapat pimpinan tidak ada keputusan. Maka, proses pencalonan dikembalikan lagi ke partai pengusung.
’’Nah, jika dalam prosesnya tak pemilihan. Maka, balik proses awal diserahkan ke partai pengusung melalui gubernur. Gubernur, tak bisa apa-apa hanya menyampaikan saja. Ini hak partai pengusung. Ibaratnya, gubernur hanya kurir atau kantor pos,’’ tandasnya.