Minggu,  19 May 2024

Tanpa Pembelaan Dipecat

Pemkot Tangsel Dianggap Tak Becus Tangani Pungli Dalam Persoalan Rumini

Doni/Kibo
Pemkot Tangsel Dianggap Tak Becus Tangani Pungli Dalam Persoalan Rumini

RADARNONSTOP - Kisah Rumini, guru SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai menjadi salah satu potret ketidakbecusan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam memberantas korupsi. Akibat imbas itu, kepemimpinan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dianggap gagal dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Dalam persoalan dugaan pungli pendidikan di Kota Tangsel alih-alih diusut, pungli-pungli disekolah itu pun diduga semakin hari semakin tambah subur saja. Sehingga terkesan adanya pembiaran akibat Pemkot Tangsel selama ini belum pernah mengusut kasus tersebut dengan sungguh-sungguh. 

BERITA TERKAIT :
Tegas! DKI Larang Study Tour Dan Perpisahan Di Luar Sekolah
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Menelisik kisah Rumini, guru SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, saja Pemkot Tangsel justru cenderung menyalahkan mantan guru honorer tersebut saat mencoba akan membongkar fakta adanya dugaan pungli di sekolahnya. Akibat itu, Rumini diintimidasi, dibully, dan lebih parahnya lagi Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

"Saya mendapatkan surat pemecatan sepihak oleh Dinas akibat persoalan itu, dan saya tidak pernah diberikan hak untuk membela diri. Saya ingin langsung adu argumen dengan Kepala Dinas Pak Taryono, atau Ibu Wali Kota Airin. Kalau disudutkan begini, dimana letak hak saya sebagai warga negara,"terang Rumini saat dikunjungi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) dikediamannya dibilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) dalam persoalan itu berpendapat, Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono dinilai arogan dalam mengambil sikap. Dalam persoalan itu, seolah Dindikbud Tangsel menutupi praktek pungli SDN Pondok Pucung 02, dengan menyalahkan Rumini memakai dalih-dalih disiplin guru honorer.

"Dalam hal ini, Ibu Rumini disudutkan dengan kedisiplinan guru honorer, serta mengunakan Permendikbud 75 Tahun 2016 untuk meligitimasi pungli. Secara terang benderang bahwa perbedaan pungli dan sumbangan, jika ditentukan jangka waktu dan nonimal bahwasanya hal tersebut adalah pungutan,"kata Koordinatoe Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH, Jupri Nugroho.

Dalam potret kisah Rumini, Truth mendesak kepada Pemkot Tangsel untuk mencabut surat pemecatan Rumini dari status guru honorernya. Walikota Airin Rachmi Diany pun didesak untuk mencopot Kadikbud Tangsel Taryono, karena secara tidak langsung telah meligitmasi pungli dan gagal menghilangkan pungli.

Selain itu, desakan mengarah juga kepada DPRD Tangsel untuk memanggil Airin Rachmi Diany dan Kadikbud Tangsel Taryono, guna dimintai pertanggungjawaban terkait pungli pendidikan. Dan Tim Saber Pungli Tangsel didesak untuk memeriksa dugaan Pungli di SDN Pondok Pucung 02  Kadikbud Tangsel Taryono terkait pungli pendidikan.