Selasa,  14 May 2024

ICW : Kasus Rumini Bisa Minta KPK Supervisi

Doni/Kibo
ICW : Kasus Rumini Bisa Minta KPK Supervisi

RADAR NONSTOP- Indonesian Coruption Watch (ICW) menilai pengungkapan dugaan pungli di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), yang dilakukan Rumini (44), perlu mendapatkan dukungan. ICW berharap, masyarakat dapat turut serta mengawal kasus yang kini tengah dialami Rumini.

Direktur Akademi Antikorupsi dan Visi Integritas ICW, Ade Irawan menilai langkah Rumini untuk ungkap dugaan pungli setidaknya mendapatkan apresiasi. Apalagi kata Ade, sikap kritis Rumini sangat dibutuhkan akhir-akhir ini di Tangsel.

"Semestinya guru seperti Bu Rumini itu diapresiasi. Pasalnya, tugas guru tidak hanya mengajar, mentransfer ilmu pengetahuan tapi juga mendidik, menanamkan nilai. Sikap kritis Rumini bagian dari itu, dan masyarakat harus bisa mengawal,"jelas Ade Irawan, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Sabtu (29/6/2019).

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Kendati begitu, Ade berharap persoalan dugaan pungli yang berusaha diungkap Rumini untuk segera dilaporkan kepada aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Bahkan soal pungli itu, kata dia bisa meminta KPK supervisi.

"Soal pungli dilaporkan ke aparat hukum, seperti polisi atau jaksa. Bisa minta KPK supervisi dan masyarakat juga kawal soal pungli tersebut,"jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca mengungkap adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini mendapatkan intimidasi dan bullying yang dilakukan oleh sesama guru disekolahnya. Ironisnya lagi, usai dugaan pungli itu diketahui justru Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.

#ICW   #Pungli   #Tangsel