RADAR NONSTOP- Penolakan terhadap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, untuk menjadi menteri dijajaran kabinet Jokowi periode dua semakin santer saja digalakkan relawan Jokowi. Penolakan itu akibat kinerja Wali Kota Airin dipandang dari sisi ketegasannya dibawah standar.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Nasional, Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) Choir Syarifudin menganggap, Wali Kota Airin tidak pantas digadang-gadang menjadi salah satu kandidat calon menteri dijajaran pemerintahan Jokowi. Meski, kata dia, Jokowi menang di Tangsel.
"Kota Tangsel selalu menjadi sorotan citra buruk, apalagi akhir-akhir ini persoalan pungli pendidikan mencuat, dan beberapa persoalan tanah yang cenderung tidak ada keterbukaan informasinya. Ini bisa menjadi batu sandungan Wali Kota Airin untuk digadang-gadang jadi menteri,"terang Choir Syarifudin.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Pria yang akrab disapa dengan sebutan Ucok, itu kembali menegaskan bahwa Pemkot Tangsel telah berusaha menutup informasi kepada warga soal tanah. Bahkan, persoalan tanah di Tangsel sendiri seolah-olah semakin dibuat rumit saja.
"Kok bisa, bagaimana Ibu Walikota mau melakukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean Governance) menjalankan transparansi dan keterbukaan. Faktanya, ini malah sebaliknya menutup-nutupi informasi,"kata Ucok kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Senin (1/7/2019).
Meski demikian, Ucok mencontohkan persoalan tanah yang dialami warga Lengkong Gudang Timur, Serpong. Menurut Ucok, wajar-wajar saja jika warga Lengkong Gudang Timur menanyakan informasi apakah ada jual beli dan surat pelepasan hak.
"Peristiwa ini terjadi dimana seorang Warga Lengkong Gudang Timur menanyakan tentang informasi apakah ada jual beli dan surat pelepasan hak, namun Pemkot Tangsel justru melakukan banding ke PTUN Serang Banten melalui biro hukumnya,"ungkapnya.
Persoalan tanah di Serpong, Pemkot Tangsel seharusnya bisa memberikan informasi tersebut kepada warga. Alasannya, berdasarkan keputusan Komisi Informasi Publik dengan PUTUSAN KI Banten Nomor: 003/II/KIBANTEN-PS/2019 yang menyatakan, Kecamatan harus menjawab bahwa Girik C 913 atas nama The Kim Tin tidak pernah ada jual beli dan surat pelepasan haknya.
Terpisah, Andi Suhandi, mantan Kasie Pemerintahan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, membenarkan adanya persoalan tanah yang terjadi diwilayahnya. Kata dia, adanya ketidakketerbukaan informasi, kini para pelayan di Kelurahan Lengkong Gudang Timur ramai-ramai mengembalikan stempel Kelurahan.
"Kemarin, RT dan RW ramai-ramai mengembalikan stempel. Mereka membuat mosi tidak percaya terhadap Lurah. Persoalan tanah disin masih banyak dan saya bingung sama Bu Camat...karena menyatakan Lurah jangan sampai kalah sama warga, terang Andi Suhandi.