RADAR NONSTOP- Upaya Rumini, berusaha membongkar pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel, yang berimbas pemecatan itu dinilai sebagai langkah bahwa Pemkot Tangsel anti kritik. Pemecatan yang dinilai sepihak itu pun dirasa sangat pantas dibawa ke ranah hukum.
Ahli hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie mengecam atas pemecatan yang dilakukan Disdikbud Tangsel terhadap Rumini. Pihaknya pun berpendapat bahwa Rumini dapat menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemecatannya.
" LBH Keadilan menaruh perhatian terhadap persoalan yang dihadapai Rumini, oleh karena itu kami siap memberikan bantuan hukum untuk mecari keadilan bagi Rumini. Sebagai warga negara yang merasa dirugikan, maka Rumini bisa menempuh jalur hukum membawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar surat pemecatannya dibatalkan,"terang Abdul Hamim Jauzie.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Adanya peristiwa yang dialami Rumini, Abdul Hamim mengaku tidak kaget. Ia menilai penguasa tidak senang dengan adanya orang semacam Rumini yang kritis soal praktek pungutan-pungutan di sekolahan.
Tak hanya itu, pemecatan yang dilakukan Kepala Disdikbud Tangsel Taryono terhadap Rumini, dinilai sepihak. Langkah yang diambil Pemkot Tangsel soal pemecatan Rumini, itu dinilai terkesan melegalkan praktek pungli dan melanggar hak asasi manusia.
"Kami tidak kaget dengan peristiwa pemecatan itu. Siapa saja yang keras menyuarakan ketidakberesan sekolah, bisa bernasib sama dengan Rumini. Penguasa tidak senang dengan adanya orang semacam Rumini yang katanya sering mengkritisi pungutan-pungutan di sekolahan, sehingga wajar Rumini disingkirkan karena membuat gaduh dan mengganggu kenyamanan sekolah,"katanya.
Kendati begitu, guna mengawal langkah-langkah Rumini untuk mencari keadilan, LBH Keadilan mengaku siap memfasilitasi keperluan Rumini untuk menempuh jalur hukum sampai tuntas.