RADAR NONSTOP- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan sudah mengetahui Kasus pemecatan seorang guru bernama Rumini yang mengajar di di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Informasi yang diterima dari satu sumber Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Group) menyebutkan laporan Kasus Rumini sedang diteruskan ke bagian permohonan di internal LPSK.
“Rencannya tim Dari LPSK besok akan proaktif ke Ibu Rumini, dan yang bersangkutan sudah di kontak LPSK,” ujar sumber Radar Nonstop itu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Sebelumnya, Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengecam aksi pemecatan tersebut.
“Ini seharusnya mendapat promosi, jika dinas mau membereskan persoalan. Tapi, Tampakny dinas pendidikan setempat juga menjadi bagian dari persoalan sehingga malah menghukum “saksi mahkota” dan tidak menindaklanjuti,” ujarnya saat berbincang dengan Radar Nonstop.
Dia mengaku akan melakukan upaya-upaya untuk membantu Rumina agar mendapat keadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca mengungkap adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini mendapatkan intimidasi dan bullying yang dilakukan oleh sesama guru disekolahnya. Ironisnya lagi, usai dugaan pungli itu diketahui justru Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.