Sabtu,  27 April 2024

LPSK Dikabarkan Kirim Tim Temui Rumini, Guru Pengungkap Pungli

Ninding Julius
LPSK Dikabarkan Kirim Tim Temui Rumini, Guru Pengungkap Pungli

RADAR NONSTOP- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikabarkan sudah mengetahui Kasus pemecatan seorang guru bernama Rumini yang mengajar di di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Informasi yang diterima  dari satu sumber Radar Nonstop (Rakyat Merdeka Group) menyebutkan laporan Kasus Rumini sedang diteruskan ke bagian permohonan di internal LPSK.

“Rencannya tim Dari LPSK besok akan proaktif ke Ibu Rumini, dan yang bersangkutan sudah di kontak LPSK,” ujar sumber Radar Nonstop itu.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Sebelumnya, Anggota Komisi DPR Fraksi PDI  Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengecam aksi pemecatan tersebut. 

“Ini seharusnya mendapat promosi, jika dinas mau membereskan persoalan. Tapi, Tampakny dinas pendidikan setempat juga menjadi bagian dari persoalan sehingga malah menghukum “saksi mahkota” dan tidak menindaklanjuti,” ujarnya saat berbincang dengan Radar Nonstop.

Dia mengaku akan melakukan upaya-upaya untuk membantu Rumina agar mendapat keadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca mengungkap adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Rumini mendapatkan intimidasi dan bullying yang dilakukan oleh sesama guru disekolahnya. Ironisnya lagi, usai dugaan pungli itu diketahui justru Rumini dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel.