RADAR NONSTOP- Tim Inspektorat Tangerang Selatan (Tangsel) rupanya benar-benar melakukan instruksi Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Racmi Diany, untuk melakukan riksus kasus dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. Instruksi itu diketahui mulai Selasa (2/7/2019) kemarin, hingga empat belas hari kedepan.
Seperti informasi yang diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), sekitar tiga sampai empat personil Inspektorat menyambangi kediaman Rumini dibilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sekitar dua jam tim Inspektorat melakukan pemeriksaan kepada Rumini.
"Iya, tim Inspektorat tadi kesini menanyakan seputar data-data dugaan pungli yang saya miliki, ada sekitar tiga orang dan satu sopir pakai seragam coklat. Inspektorat sepertinya kaget saat saya tunjukan data adanya penarikan biaya warna biru ini, sebagian data diminta,"kata Rumini, Selasa (2/7/2019) malam kemarin.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Terpisah, saat dikonfirmasi perihal adanya pemeriksaan awal itu, Kepala Inspektorat Tangsel Uus Kusnadi belum dapat memberikan tanggapannya. Meski wartawan ini telah menghubunginya melalui pesan singkat WhatsAap.