RADAR NONSTOP - Kurang lebih 1.087 entitas usaha peminjaman digital(peer to peer lending)tak berizin alias abal-abal. Jumlah itu merupakan hasil investigasi sepanjang 2018 (404 entitas) sampai Juni 2019 (683 entitas).
“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Kamis (4/7/2019).
Pada April lalu misalnya, tim satgas kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Perusahaan ilegal itu ditemukan setelah tim melakukan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Judi Online Masih Marak, Kapolri Jenderal Sigit Ancam Kapolda Dan Kapolres Untuk Basmi
Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending gadungan tersebut. Dia menegaskan, munculnya aplikasi-aplikasi peminjaman ini sangat merugikan masyarakat.
Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal Satgas sudah meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening. Bank harus menolak jika permintaan pembukuan tidak menyertakan rekomendasi OJK dan konfirmasi untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Dia meminta masyarakat tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin.
“Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” tegasnya.