RADAR NONSTOP - Kisah suap KONI Pusat kepada Kemenpora terungkap. Menpora Imam Nahrawi berkode Mr X.
Bukan hanya Imam, kedua anaknya juga terseret namanya dalam sidang perkara suap KONI ke Kemenpora. Kedua anak Imam itu dibayari ngopi pakai dana mantan Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy.
Hamidy memberikan dana kepada Asisten pribadi Imam yakni Miftahul Ulum. Dia mengaku menerima uang dari Ending Fuad Hamidy sebesar Rp 2 juta. Uang itu diakui Ulum digunakannya bersama anak Imam.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Ulum awalnya mengakui pernah menerima uang tersebut dari Ending di Plaza Senayan pada 2017. Namun Ulum menyebut pertemuannya dengan Ending itu tanpa sengaja.
Jaksa terus mencecar Ulum perihal siapa sebenarnya Dicky dan Ifat tersebut. Hingga pada akhirnya Ulum mengakui bahwa dua orang itu adalah anak Imam Nahrawi.
"Anaknya Pak Menteri. Ifat sama Dicky," kata Ulum.
Kembali tentang persoalan pemberian uang dari Ending. Ulum menyebut yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan bertemu Ending. Setelahnya, Ulum 'menodong' Ending untuk memberikannya uang.
"Siapa yang minta?" tanya jaksa.
"Saya, Pak, (bilang), 'Saya minta uang kopi', gitu aja," jawab Ulum.
Setelah mendapat uang itu, Ulum mengaku langsung membagi-bagikan kepada Dicky dan Ifat tanpa sepengetahuan Imam.
Dalam persidangan ini, ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Ending.
Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta didakwa menerima suap Rp 215 juta dari Ending. Pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Ulum juga menyebut total yang diterima dari Ending sekitar Rp 50 juta. Selain Rp 2 juta, Ulum meminta Ending mengirimkan uang saat dia berlibur di Yogyakarta Rp 15 juta.
Pemberian ketiga terjadi saat Ulum mengajukan diri menjadi manajer Kemenpora FC. Saat itu, kata Ulum, Ending memberikan uang Rp 30 juta kepadanya.
"Saya ajukan bantuan pribadi sebagai manajer Kemenpora FC, pernah ditransfer waktu itu Rp 30 juta," katanya.
Tak berhenti di situ, Ending juga memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Ulum setelah bermain tenis bersama. Hal itu dibenarkan oleh Ulum.
Kode Mr X
Suap KONI Pusat ke Kemenpora ternyata ada khusus. Untuk Menpora Imam Nahrawi diberikan kode Mr X.
Kode ini terungkap saat Jaksa KPK memutarkan rekaman sadapan percakapan Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang kasus suap dana hibah. Dalam percakapan terdapat kode Mr X dan Mr Y.
"Di sini terdapat percakapan Mr Y dan Mr X, siapa bu?" kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Tapi tak ada tanya jawab jaksa dan saksi soal isi pembahasan percakapan telepon tersebut. Jaksa hanya menanyakan siapa Mr Y dan Mr X.
Menurut Lina, Mr Y yang diucapkan dalam percakapan itu merupakan rekanan Ending Fuad Hamidy dari Korea. Sedangkan Mr X yang ada dalam percakapan tidak diketahuinya.
"Ini saya lagi sama mister Y, saya pikir mister Y itu temennya Pak Hamidy tapi saya nggak tahu siapa mister Y atau mister X," tutur dia.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Ending Fuad Hamidy menjelaskan kode Mr Y dan Mr X yang ada dalam percakapan itu. Kode Mr X adalah Menpora Imam Naharawi dan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Sedangkan kode Mr Y adalah pejabat Kemenpora yang berada dalam daftar penerima uang dari pihak KONI terkait dana hibah.
"Mister Y para pejabat Kemenpora terkait yang terima uang yang disusunan daftar. Mister X adalah inisial Menpora dan Ulum sama Arif," jelas Hamidy.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.