RADAR NONSTOP - Gugatan soal dugaan transaksional pemilihan KPUD mencuat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bereaksi.
Jika terus diusut maka bisa saja dugaan transaksional dalam pemilihan KPUD se-Indonesia bermasalah.
Gugatan ini diajukan atas nama Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019. Gugatan masuk dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
DKPP telah memutuskan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupa pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Selain Evi, Aldy juga menggugat Ketua KPU Arief Budiman. Beserta 5 komisioner lain, yaitu Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim As'yari
Dalam gugatannya, terdapat tiga perkara yang diajukan ke DKPP. Hal ini terkait tidak diloloskannya Aldy dalam seleksi administrasi sebagai calon KPU Kabupaten Kolaka.
Selain itu, Aldy juga menyebut terdapat teransaksional dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur. Serta adanya beberapa soal tes KPU yang bocor.
Dalam membacakan pertimbangan, anggota majelis Alfitra Salam menyebut terdapat perlakuan berbeda dan ketidak konsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
"DKPP berpendapat bahwa terbukti terdapat perlakuan berbeda dan ketidak konsistenan yang dilakukan oleh para Teradu, dalam menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK terhadap Pengadu maupun dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur," kata Alfitra.
"Para teradu semestinya melaksanakan seleksi ulang secara transparan dan akuntabel," kata Alfitra.
Terkait transaksional, DKPP mengatakan berdasarkan keterangan saksi, peserta seleksi terbukti menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua tim seleksi melalui perantara. DKPP menyebut hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan.
"DKPP berpendapat tindakan Ketua dan Anggota Tim Seleksi atas nama Syamsir Nur yang melakukan pertemuan dengan peserta seleksi serta tindakan Puspa Eka Misnan yang meminta sejumlah uang berdasarkan alat bukti screenshoot Whatsapp tidak sepatutnya dilakukan," kata Alfitra.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu terbukti telah melanggar prinsip kepastian hukum Pasal 11 huruf (c) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ungkapnya.
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komsioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan dan Hasyim Asyari. Sementaraitu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat sanksi peringatan keras.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Komisioner KPU Ilham Saputra. Putusan ini dijatuhkan terkait gugatan seorang caleg Hanura terkait PAW.