RADAR NONSTOP- Peraturah Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) no 4 tahun 2016 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) benar-benar tidak maksimal. Hal itupun diakui Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Keberadaan Perda KTR no 4/2016 itu pun diketahui tidak dikuatkan dengan peraturan walikota (Perwal) Kota Tangsel. Seperti diketahui, belum adanya Perwal itu sejak Perda KTR dilahirkan pada tahun 2016 silam.
Menurut Benyamin Davnie, kurang maksimalnya Perda KTR yang mengatur orang merokok di Tangsel, itu rancangan Perwalnya tentang tindaklanjut Perda KTR tengah dibahas.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Meski begitu, kata Wakil Wali Kota yang akrab disapa Bang Ben, itu menyebut soasialisasi tentang Perda KTR masih terus dilakukan.
"Memang perda KTR belum maksimal, rancangan Perwal tentang tindaklanjut Perda tersebut sedang dalam penyusunan. Sosialisasi masih terus dilakukan,"terang Benyamin Davnie kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Senin (15/7/2019).
Tak hanya itu, Bang Ben pun menegaskan jika Pemkot Tangsel telah memiliki ruang khusus untuk merokok dilingkungan kawasan Balaikota.
"Kalau dinas Pemkot ruang merokok ada di ĺantai 8 gedung 2. Di tempat-tempat lain diluar Pemkot masih belum maksimal, perlu waktu untuk penerapannya di tengah-tengah masyarakat,"tegas Benyamin Davnie.
Terpisah, pengamat kebijakan publik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai atas ketidak maksimalnya Perda KTR no 4/2016 di Tangsel. Kata Zaki, keberadaan Perda KTR harus mendapat dukungan dari kebijakan pemerintah pusat.
"Ya memang tidak mudah, Perda KTR harus mendapat dukungan dari kebijakan pemerintah pusat juga. Perda KTR tidak bermaksud melarang orang merokok, tetapi mengatur. Tujuannya lebih pada aspek menjaga kesehatan publik,"jelas Zaki Mubarak.
Zaki menambahkan, pengaturan dalam Perda KTR mencakup usia yang diijinkan merokok, tempat yang di ijinkan menjual rokok, lokasi-lokasi yang dilarang atau lokasi yang diperbolehkan bagi orang merokok.
Dalam aturan itu, kata Zaki lagi, sanksi denda atau hukuman bagi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan Perda KTR harus benar-benar ditegakkan.
"Di Indonesia realisasi cukup sulit, terutama soal budaya merokok yang sudah berurat akar di masyarakat. Tapi Pemkot Tangsel tetap harus berusaha karena ini kepentingan publik. Salah satu negara yang ketat dan tegas dalam regulasi rokok adalah Singapura, kebijakan tersebut lebih diinisiasi oleh pemerintah pusat,"jelas Zaki Mubarak.