RADAR NONSTOP - Kabar gembira buat para anggota DPRD DKI Jakarta yang akan dilantik pada tanggal 25 Agustus 2019 mendatang. Kemungkinan besar akan menjadi penentu wakil gubernur (Wagub), tak hanya jadi tukang stempel.
Kemungkinan molornya pemilihan wagub DKI ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Rabu (17/7/2019). Lantaran rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan Wagub beberapa kali batal digelar. Sehingga tentu saja berdampak pada jadwal rapat paripurna yang sedianya akan digelar pada 22 Juli ini.
"Kemungkinan besar mundur. Itu sekwan (sekretaris dewan) yang ngatur jadwalnya, koordinasi antar rapat," kata bos DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.
BERITA TERKAIT :Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi JalanĀ
Ia menyebut, meski anggota DPRD DKI telah diganti dengan yang baru periode 2019-2024, tatib pemilihan wagub tetap akan menggunakan tatib yang disusun oleh pansus pada periode yang sekarang.
"Dewan yang milih bukan orang lain. Kalau nanti dewan baru tinggal lanjutin. Tatibnya (tetap) sekarang ya," jelas Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan Wagub DKI seharusnya digelar pada 10 Juli ini. Namun rapat itu diundur menjadi 15 Juli 2019 karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir. Rapat kedua itu pun kembali batal dengan alasan tidak kuorum.
Rapat ketiga dijadwalkan pada Selasa (16/7/2019) kemarin, tetapi rapat itu juga tidak bisa digelar karena pihak-pihak yang seharunya menjadi peserta rapat lagi-lagi memilih tidak hadir.
Panitia khusus pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada 9 Juli. Draf tatib itu masih harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.