RADAR NONSTOP - Niat Idrus Marham agar bisa mengurangi tahanan malah kandas. Mantan Menteri Sosial ini diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Putusan itu diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Idrus menyatakan banding. Bukan cuma itu, Idrus juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, vonis yang diterima Idrus pada tingkat pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta adalah hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT :Golkar Sudah Disahkan Kemkum, Gugatan Ke Bahlil Tetap Jalan
Idrus Marham Bersinar Lagi, Diangkat Jadi Waketum Golkar Bareng Bamsoet
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Idrus terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.