RADAR NONSTOP - Pertarungan Caleg Gerindra di dapil 8 Jakarta Selatan betul - betul edan. Caleg terpilih dijungkalkan sebelum sempat dilantik. Adalah Wahyu Dewanto yang bernasib malang itu.
Wahyu ‘dipaksa mundur’ dari Partai Gerindra dengan cara terlebih dahulu dituding melakukan politik uang. Bahkan WD juga sempat diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun belakangan, DPO Wahyu Dewanto dibantah oleh DPD Partai Gerindra DKI Jakarta. Besar kemungkinan klarifikasi ini dilakukan setelah Wahyu Dewanto menerima dirinya mundur dari partai besutan Prabowo Subianto itu.
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
Kabar pengunduran diri Wahyu Dewanto ini dibenarkan oleh kuasa hukum DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Yupen Hadi, saat dihubungi awak media, Kamis (18/7/2019).
"Ya benar (Wahyu Dewanto) mundur. Tapi kan masih berproses di KPU DKI," kata Yupen yang juga tercatat sebagai pelapor Wahyu Dewanto.
Soal Caleg yang akan menggantikan posisi Wahyu, menurut Yupen, akan dirapatkan di internal Partai Gerindra.
"Nanti akan diputuskan siapa Caleg penggantinya. Dirapatkan dulu," ujar Yupen.
Sebelumnya, Yupen Hadi resmi mencabut laporannya terkait kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan Wahyu Dewanto. Setelah gelar perkara, penyidikan kasus itu pun dihentikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor Yupen Hadi telah mengirimkan surat bernomor: 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019, perihal pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 16 Juli 2019 kemarin.
"Alasannya karena perkaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dalam internal Partai Gerinda yang nama Wahyu Dewanto sudah mengundurkan diri sebagai caleg Partai Gerinda DKI Dapil 8 Jakarta Selatan yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, sebagaimana surat pernyataan tertanggal 15 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Dewanto," ujar Argo, Kamis (18/7).
Dikatakan Argo, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yupen Hadi terkait pencabutan laporan polisi itu.
"Sebagaimana yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pencabutan laporan polisi," ungkap Argo.
Menurut Argo, setelah melakukan gelar perkara, penyidikan atas kasus itu pun dihentikan. "Telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.
Diketahui, Yupen Hadi melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilu 2019, yang diduga dilakukan caleg Wahyu Dewanto. Laporan itu, tercatat dengan nomor LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019 lalu.
Lantaran terkait dengan Pemilu, laporan itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu. Setelah melakukan proses penyelidikan serta penyidikan, pemberkasan pun selesai dan siap dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, selama ini tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pertama dan kedua dari penyidik.
Sejurus kemudian, penyidik membuat surat pengumuman pencarian tersangka Wahyu, sesuai dengan surat edaran Kejagung RI mengenai perkara tindak pidana pemilu dengan nomor: B-1085/E/EJO/02/2019. Surat pengumuman itu sekaligus merupakan pemenuhan persyaratan in absentia agar perkara itu dapat diproses hingga sidang di pengadilan.
Namun belakangan pelapor Yupen Hadi justru mencabut laporannya, sehingga penyidikan kasus ini pun dihentikan.