RADAR NONSTOP - Saat bacakan keputusan sidang dua hakim disabet ikat pinggang hingga terluka. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Adalah kuasa hukum Grup Artha Graha, Desrizal Chaniago, yang diduga melakukan penyerangan. Ia menyerang hakim saat ada pembacaan putusan.
"Kuasa pihak Artha Graha selaku penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan dan tarik ikat pinggang. Dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakpus, Makmur.
BERITA TERKAIT :Mental Bermasalah, Kylian Mbappe Masih Banjir Dukungan
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Kasus penyerangan itu terjadi saat sidang perkara perdata nomor 228/pdt.G/2018/PN Jakpus. Kasus itu merupakan gugatan wanprestasi.
Pihak Artha Graha meminta pengadilan memutuskan bahwa PT Geria Wijaya Prestige membayar 31 juta US Dolar lebih karena melakukan wanprestasi.
Menurut Makmur, majelis hakim belum selesai membacakan putusannya, diduga Desrizal maju dan melakukan penyerangan.
Akibatnya majelis hakim HS dan terluka di dahi dan hakim DB luka terkena ikat pinggang.
Dua hakim ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Putusan kemudian ditunda karena harus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung. “Pelaku sudah diamankan pihak kepolisian," kata Makmur.