Minggu,  19 May 2024

Belum Ada Putusan MK, Caleg DPRD Tangsel Terpilih Harus Sabar

RN/CR
Belum Ada Putusan MK, Caleg DPRD Tangsel Terpilih Harus Sabar

RADAR NONSTOP - Kesabaran caleg terpilih di Pileg 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kali ini benar-benar diuji. Mereka tidak boleh iri dengan daerah lain yang telah secara resmi kemenangannya di Pileg 2019 lalu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diberitakan sebelumnya oleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), mundurnya penetapan itu akibat adanya tiga parpol yang masih menjalani proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, sebelumnya menyampaikan terdapat tiga parpol di Tangsel mengajukan permohonan sidang sengketa di MK. Tiga parpol tersebut antara lain PDIP, Nasdem dan Hanura.

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Pakuan Jaya, Berikan Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Meski dalam penantiannya itu tidak sedikit caleg terpilih di Tangsel sudah mempersiapkan detik-detik pelantikan sebagai anggota legislatif DPRD Tangsel 2019-2024. Salah satunya persiapan yang dilakukan oleh Mustofa.

Caleg PKS dari dapil Pondok Aren itu saat dihubungi radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) mengaku telah mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan untuk dilantik secara resmi menjadi anggota DPRD Tangsel.

Mustofa mengaku, dalam persiapan kali ini pihaknya telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan kader-kader terpercaya dari PKS. Bahkan, persiapan lainnya seperti jas yang akan digunakan saat pelantikan sudah tersedia.

"Persiapan dalam pelantikan kalau saya sederhana saja, saya yang terpenting melakukan rapat koordinasi dengan kader PKS. Harus sabar untuk menunggu kepastian sidang di MK. Persiapan seperti jas dan pakaian lain sudah dariku dulu dipersiapkan,"kata Mustofa, Rabu (24/7/2019).

Terpisah, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudih menyampaikan, saat ini di Tangsel penetapan kursi DPRD yang ada gugatan di MK ditangguhkan.

Pihaknya menjelaskan, meski ada gugatan di MK, dipastikan akan ada perubahan perolehan suara parpol dan suara caleg di tempat yang diajukan menjadi sengketa.

"Menunggu sampai ada putusan MK, kalau jumlah kursi nanti tetap ya. Kan yang digugat perolehan suara, bisa ada pergeseran antar parpol atau antar caleg," jelas Didih M Sudih.

Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop co (Rakyat Merdeka Group) dari Bawaslu Banten menyebutkan, saat ini yang baru diputuskan hanya Nasdem untuk DPR RI dapil 3 dan DPRD Tangsel dapil 5.

#Tangsel   #DPRD   #MK