RADAR NONSTOP-Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menilai pencairan Dana Bosda sebesar Rp 13. 595. 985 rupiah, yang dilakukan SMPN 6 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, melanggar prosedur.
Proses pencairan dana bos yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis, dengan menunjuk pergantian bendahara tanpa sepengetahuan bendahara lama disebut sebagai perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang (Maladministrasi).
Menurut Ketua Ombudsman Banten, Bambang P Sumo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, dalam etika birokrasi seyogyanya pergantian bendahara diberitahukan kepada bendahara lama.
BERITA TERKAIT :Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Pohon Tumbang Dekat Sisi Jalan Tol, Lurah KembSel: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
"Seharusnya sebelum pergantian diberitahukan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pergantian dan serah terima. Serah terima juga harus jelas, terkait pertanggungjawaban keuangan,"jelas Bambang P Sumo, Jum'at (26/7/2019).
Bambang menambahkan, pemberitahuan tersebut dimaksudkan sehingga bendahara yang baru dalam menjalankan tugasnya, maka masalah keuangan internal SMPN 6 Pasar Kemis sudah clear .
Dalam hal itu, Ombudsman menilai apabila tidak dilakukan pemberitahuan pergantian bendahara, maka sulit akan mempertanggungjawabkan keuangannya.
Ombudsman sebut langkah yang sudah dilakukan Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis merupakan penyimpangan prosedur.
Seperti diketahui, persoalan pencairan Dana Bosda SMPN 6 Pasar Kemis mencuat akibat bendahara lama atas nama Hafrilla Yeni tidak terima posisi bendahara diganti oleh Hafiz Solihat tanpa sepengetahuan dirinya.
Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), protes yang dilakukan Hafrilla Yeni kini tengah ditempuh melalui jalur hukum.
Terpisah saat dikonfirmasi adanya persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, kuasa hukum Hafrilla Yeni, Anri Saputra Situmeang membenarkan.
Menurut Andi Saputra, pihaknya kini tengah melakukan pengaduan dan perlindungan hukum kepada kepolisian di Mapolda Banten.
"Benar, kami telah melakukan pengaduan di Mapolda Banten. Dan hari ini, kami selaku kuasa hukum Hafrilla Yeni akan menyurati Bupati, Dinas Pendidikan, BKD, Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyikapi persoalan ini,"jelas Anri Saputra Situmeang.