Sabtu,  23 November 2024

Pengunjung OD, Crown Terancam Ditutup Anies

Bocor
Pengunjung OD, Crown Terancam Ditutup Anies

RADAR NONSTOP - Diskotek Lounge Crown, Taman Sari, Jakarta Barat terancam ditutup. Pada Minggu (9/9), seorang pengunjung tewas karena overdosis (OD).

Korban bernama bernama Ingot Junardi Simatupang adalah sales di perusahaan swasta. Dia tewas diduga karena overdosis usai menenggak minuman keras.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Rango Siregar mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu.

BERITA TERKAIT :
Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk

“Jadi, kami dapat laporan dari rumah sakit adanya OD (overdosis), sekarang masih kami selidiki,” kata dia, Senin (10/9).

Lanjut Rango menuturkan, korban datang ke lokasi bersama tiga orang rekannya.

Di sana mereka sempat memesan minuman keras merek Long Island. Setelah itu, korban terkapar dan meninggal di lokasi.

"Iya (minum di diskotek). Tapi, ini masih penyelidikan. Kami masih belum bisa memberikan keterangan resmi," ucap dia.

Penyidik, kata dia, mencari tahu apakah minuman keras yang diminum korban bercampur obat-obatan hingga menyebabkan overdosis atau ada campuran lain.

“Kami belum dapat hasil visum, jadi belum tahu pasti penyebab kematiannya," tandas dia.

Sumber di Balaikota, insiden tewasnya pengunjung di Crown masih dalam kajian tim Pemprov DKI. Jika terbukti melanggar Perda, tempat hiburan malam itu bakal disegel dan ditutup.
"Kita sedang kaji. Bisa saja ditutup karena sudah ada Pergub," ungkap pejabat di Dinas Pariwista DKI Jakarta yang namanya enggan disebutkan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tidak hanya mengatur tentang penggabungan perizinan, sanksi berupa penutupan seluruh manajemen diberlakukan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Terbitnya pergub yang merupakan turunan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pariwisata. Dan, pemprov bisa dengan mudah menutup tempat hiburan malam yang melanggar. Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya ada puluhan diskotek yang terindikasi peredaran narkoba.