Jumat,  17 May 2024

Ngotot Paksakan Raperda Kota Religius, Banteng Siap Seruduk Walikota Depok

NS/RN
Ngotot Paksakan Raperda Kota Religius, Banteng Siap Seruduk Walikota Depok

RADAR NONSTOP - Sikap ngotot Walikota Depok Mohmmad Idris soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Kota Religius membuat geram PDIP. Partai banteng ini siap seruduk Idris. 

Sekretaris DPC PDIP Kota Depok, Ikravany Hilman tak habis pikir. Sebab, Idris terus saja memaksa agar Raperda yang menjadi kontroversi itu dipaksakan agar disahakan. 

Padahal, raperda itu sudah ditolak oleh Bamus DPRD Kota Depok. "Fraksi PDIP Kota Depok akan tetap menolak Raperda Kota Religius karena Religiusitas adalah persoalan privat yang tidak pada tempatnya untuk diatur oleh pemerintah kota," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Paman Bobby Daftar Ke PDIP Jadi Wali Kota Medan, 90 Persen Banteng Menolak? 
Rakernas PDIP Tanpa Jokowi, Wapres Maruf Amin Kena Getahnya...

Politisi yang biasa disapa Ikra BC ini menyatakan, kota tidak seharusnya mengatur bagaimana warganya harus menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Hal yang harus dilakukan oleh kota kata Ikra, adalah memastikan bahwa setiap warga dijamin kebebasannya untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 

"Harusnya pemkot mendorong terciptanya ruang interaksi dan dialog antar umat beragama (juga etnis dan ras atau identitas lainnya) bagi memastikan terjaganya toleransi dan kerukunan umat beragama," terang aktivis 98 dari UI Depok ini.

Ikra menyatakan, hasil riset yang dilakukakan oleh Setara Institute dan Wahid Foundation menunjukan bahwa Depok tumbuh menjadi kota yang intoleran dan tempat berkembangnya radikalisme.

"Jaminan kebebasan beragama yang dimaksud adalah kebebasan bagi setiap ummat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dalam hal ini termasuk jaminan untuk merayakan hari raya dan mendirikan rumah ibadahnya masing-masing," tukasnya. 

Dia melanjutkan,  jaminan bagi kerukunan beragama mengandung prinsip bahwa pemerintah kota harus secara aktif mendorong terciptanya dialog dan kegiatan positif antar umat beragama. Kegiatan-kegiatan lintas agama harus dilakukan di berbagai sektor terutama sektor Pendidikan, Sosial, Kebudayaan dan Politik. 

"PDIP Kota Depok percaya bahwa dialog dan  kegiatan bersama akan membangun sikap toleran yang merupakan syarat penting bagi terciptanya kerukunan. Kita akan memperjuangkan Perda Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama bukan hanya sebagai alternatif dari Perda Kota Religius akan tetapi karena kami memastikan setiap warga kota bisa beribadah dengan bebas dalam situasi yang rukun adalah hal prinsip bagi pertumbuhan kota ini," tambah Ikra.

Sebelumnya Walikota Depok Mohmmad Idris menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Kota Religius dimaksudkan untuk mengajak masyarakat kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.

"Yang melatarbelakangi diusulkannya Raperda untuk mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius yang senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Mohammad Idris di Depok.

Idris mengatakan secara filosofis spirit penyusunan raperda ini adalah untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok yang sesuai dengan norma-norma dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada dasar sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

#Depok   #PDIP   #Perda