Kamis,  12 June 2025

Vendor Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Dibidik, ICW Sebut Modus Masalah

RN/NS
Vendor Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Dibidik, ICW Sebut Modus Masalah
Ilustrasi.

RN - Indonesia Corruption Watch (ICW) membongkar adanya masalah dalam tender pengadaan laptop chromebook. Proyek jumbo itu berpotensi korupsi hingga 9,9 triliun. 

Program digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim itu saat ini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

ICW, melalui siaran persnya menyampaikan, pada 2021 bersama Komite Pemantau Legislatif (Kopel) sudah mewanti-wanti pemerintah soal program digitalisasi pendidikan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Nadiem Seret Nama Muhadjir Effendy, Kejagung Tetap Korek Korupsi Laptop

“Kami sudah meminta agar mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 ketika itu,” kata ICW yang dikutip dari laman resmi lembaga pemantau korupsi tersebut, Minggu (8/6/2025).

ICW menyebut ada beberapa masalah yang menjadi dasar bagi kementerian untuk menghentikan dan mengevaluasi program belanja negara saat itu. Pertama, menyangkut soal pengadaan laptop dan perangkat-perangkat teknologi informasi serta komunikasi untuk pelayanan pendidikan yang pada saat itu bukan prioritas. 

Saat itu situasi nasional dalam keadaan darurat Covid-19. Kedua menyangkut soal penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dan DAK tersebut menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Menurut ICW, penggunaan DAK Fisik semestinya berdasarkan dari pengusulan tingkat bawah atau pemerintah daerah. Namun dalam realisasi pengadaan laptop chromebook ketika itu, penggunaan DAK ditentukan oleh dan atas kebijakan kementerian.

Dalam realisasi distribusi penerimaan laptop chromebook ketika itu, tak berbasis pada sekolah-sekolah mana yang membutuhkan, dan menyampaikan kebutuhannya. 

Keempat, dasar penentuan spesifikasi laptop yang diadakan mengharuskan sistem operasi atau OS Chromebook. Akan tetapi laptop dengan spesifikasi sistem operasi tersebut tak sesuai dengan kebutuhan.

Terutama, menurut ICW, untuk sekolah-sekolah penerima bantuan yang berada di wilayah 3 T, tertinggal, terdepan, dan terluar. Karena di wilayah 3T tersebut penerimaan laptop chromebook tersebut tak berguna. Lantaran laptop tersebut berbasis pada jaringan internet.

Menurut ICW, yang menjadi pertanyaan selama ini adalah mengapa Mendikbudristek Nadiem Makarim pada saat itu tetap memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) 5/2021 tentang pelaksanaan pengadaan chromebook tersebut.

Kelima, kata ICW, pengadaan laptop chromebook tersebut pun menutup ruang persaingan kompetitif dari para vendor. Sebab, dengan mengharuskan chromebook sebagai barang yang harus dipenuhi hanya mengerucut pada penunjukkan vendor-vendor tertentu sebagai pemenang pengadaan.

Dalam data ICW, ada enam vendor pelaksana chromebook tersebut. Di antaranya, ZMB, SPE, ETI, AMI, TDI dan BTI. Menurut ICW penyedia barang yang terbatas pada chromebook tersebut bertentangan dengan UU 5/1999 tentang persaingan usaha yang sehat. 

Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, ICW mendesak penyidik Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan akan memeriksa para pihak dari vendor-vendor tersebut. 

“Vendor-vendor (pihak penjual) itu pasti ada. Kalau nggak salah ada lima yang sudah terungkap dalam penyidikan. Tetapi ini masih penyidikan umum,” kata Harli, Jumat (6/6/2025).

Harli enggan mengungkap lima vendor tersebut. Ia mengaku belum mengetahui hasil penyidikan sementara tentang vendor-vendor tersebut, apakah pemiliknya atau yang memiliki modal berasal dari penyelenggara negara.