Minggu,  19 May 2024

Tanpa SK Perpanjangan

Dewan Incumbent Tangsel Masih Kerja, Ini Alasannya

DONI
Dewan Incumbent Tangsel Masih Kerja, Ini Alasannya

RADAR NONSTOP- Anggota legislatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2014-2019 masih terus bekerja meski masa akhir wakil rakyat Tangsel itu memasuki detik-detik akhir jabatannya di kursi empuk DPRD Tangsel.

Seperti informasi, hari ini wakil rakyat Tangsel tengah memberikan laporan capaian kinerja Raperda DPRD Kota Tangsel 2014-2019. Berdasarkan pelantikan, masa kerja anggota DPRD Tangsel 2014-2019 harusnya berakhir pada Selasa (6/8/2019). 

Namun, adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum adanya SK pelantikan caleg terpilih 2019, alasan itu menjadi kinerja anggota dewan periode 2014-2019 diperpanjang hingga menunggu hasil sengketa di MK.

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 

Saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Humas Setda DPRD Tangsel Azwar Annas mengaku belum mendapatkan informasi perihal SK perpanjangan kinerja dewan.

"Belum ada informasi sampai sekarang, yang berhak cuma Gubernur karena SK Dewan Tangsel yang menandatangani Gubernur Banten,"terang Azwar Annas, Rabu (7/8/2019).

Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih menjelaskan, Dewan Tangsel tidak ada SK perpanjangan. Pemberhentian itu, kata Didih, berakhir saat pelantikan anggota dewan periode 2019-2024.

"Tidak ada, anggota dewan tahun 2014-2019 berakhir saat anggota dewan tahun 2019-2024 dilantik,"jelas Didih M Sudih.