Jumat,  22 November 2024

Ada Transaksi Ke Warga Gusuran Lahan Puskesmas Cirendeu, Kerohiman Atau Ganti Rugi?

Doni
Ada Transaksi Ke Warga Gusuran Lahan Puskesmas Cirendeu, Kerohiman Atau Ganti Rugi?

RADAR NONSTOP- Pemberian uang kepada warga gusuran lahan puskesmas Cirendeu masih jadi sorotan. Pasalnya, pemberian itu hingga kini belum jelas sebagai uang kerohiman atau ganti rugi.

Sebelumnya diketahui dalam proses pembangunan Puskesmas Cirendeu status tanahnya diklaim milik aset negara. Namun, sisi lain tanah itu disebut warga telah memiliki surat girik yang dipegang oleh ahli waris mantan lurah Cirendeu almarhum Ukrip Atmadja.

Warga terdampak gusuran yang semula bermukim diatas tanah tersebut kini telah hengkang dengan bekal uang pesangon Rp 100 juta untuk lima kepala keluarga (KK), masing-masing warga mengantongi uang Rp 20 juta.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Pengamat kebijakan publik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaky Mubarak menjelaskan antara uang kerohiman dan uang ganti rugi bagi warga yang menempati diatas tanah negara di Jalan Garuda I, Cirendeu Indah I, Cirendeu, Ciputat Timur.

Menurut Zaky, uang kerohiman itu diperbolehkan dan justru dianjurkan. Alasannya, uang tersebut untuk biaya pindah dan membangun atau mencari rumah baru bagi warga terdampak gusuran.

"Boleh, dan itu justru dianjurkan. Memang itu tanah negara, tapi untuk pindah dan membangun atau mencari rumah baru mereka perlu biaya. Tentunya pemerintah salah kalau mengganti rugi, karena itu tanah negara,"terang Zaky Mubarak, Kamis (8/8/2019).

Zaky menambahkan, biaya kerohiman sebagai solusi yang manusiawi untuk meringankan beban pihak tergusur. Apalagi kata Zaky, jika mereka keluarga yang kurang mampu atau hidup serba pas-pasan. 

"Itu realisasi dari prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sila pancasila, praktik itu hampir selalu diterapkan dalam pemindahan atau relokasi warga yang menempati tanah negara. Hanya berapa jumlah uang kerahiman yang diberikan, tidak selalu sama sesuai situasi dan kondisi,"jelasnya.

Terpisah, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten, Bambang P Sumo saat dimintai pendapat soal adanya dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan Puskesmas Cirendeu belum dapat memberikan komentar.

Kendati begitu, ORI Perwakilan Banten tersebut berpendapat pihaknya harus mengetahui detail terkait persoalan Puskesmas Cirendeu.

"Mungkin sebagai uang kerohiman atau apa, harus tahu status tanah dan permasalahannya. Saya belum bisa komentar kalau belum tahu mana yang benar, warga bila memang punya bukti kepemilikan bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan,"jelas Bambang P Sumo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).