RADAR NONSTOP- Kursi DPRD Kota Tangerang Terancam Kosong. Pasalnya, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sementara masa jabatan periode 2014-2019 sudah habis.
Diketahui ada 50 kursi DPRD bakal diisi formatur baru. Sebagian anggota legeslatif merupakan orang baru yang menang pada pemilu bulan juni lalu dan sebagian lagi harus terpaksa angkat koper.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Firzada Mahadi mengatakan, kekosongan jabatan DPRD tidak lah mungkin. Lantaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang DPRD bahwa jabatan mereka akan berakhir ketika ada pelantikan untuk periode yang baru.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Di peraturan tersebut sudah jelas, tidak boleh ada kekosongan,” katanya
Lebih lanjut kata Firzada, jika ada perpanjangan masa jabatan, 49 anggota dewan yang lama tidak akan mendapatkan hak-hak keuangannya. ”Hak-hak keuangannya mulai dari gaji, tunjangan dan uang perjalanan dinas mereka tidak akan dapat lagi sesuai PP Nomor 12 tahun 2018 tadi. Dalam aturan tersebut batas hak keuangannya lima tahun menjabat dan berakhir 7 Agustus,” katanya kepada awak media.
Semntara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengaku, saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa karena masih menunggu inkrah putusan di MK. ”Sebelumnya kami juga sudah rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD dan Bupati beserta jajarannya, bahwa KPU belum bisa menetapkan DPRD periode baru karena sengketa di MK masih berlangsung,” ucapnya