RADAR NONSTOP - Akhirnya caleg pemenang pileg di Jakarta bisa bernafas lega. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melakukan penetapan DPRD DKI Jakarta pada Senin (12/10/2019).
Penetapan ini dilakukan setelah sejumlah gugatan pemilihan legislatif (pileg) selesai.
"Gugatan caleg di MK ditolak. Lalu tanggal 12 Agustus itu kami akan lakukan pleno penetapan calon terpilih," tegas Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin.
BERITA TERKAIT :Bu Mega, Fraksi PDIP DPRD DKI Gak Solid Dukung Pramono-Si Doel Tuh?
Zita Jabat Wakil Menteri Pariwisata, Didongkrak Ayah Usai Gagal Jadi Cagub Dan Pimpinan DPRD DKI?
Sebelumnya, untuk pileg DPRD DKI Jakarta, ada 106 kursi dari 12 dapil yang diperebutkan. Jatah kursi tiap dapil bervariasi, antara sembilan hingga 12, tergantung jumlah pemilih.
Pelantikan tentunya akan membuat para caleg gagal angkat koper. "Ya pensiun lah kite," ujar salah satu politisi yang gagal di pileg.
Adapun, hasil perolehan suara masing-masing parpol dalam pemilihan legislatif lalu adalah sebagai berikut:
1. PDI-P: 1.336.344 suara
2. Gerindra: 935.793 suara
3. PKS: 917.005 suara
4. PSI: 404.508 suara
5. Partai Demokrat: 386.434 suara
6. PAN: 375.882 suara
7. Partai Nasdem: 309.790 suara
8. PKB: 308.212 suara
9. Partai Golkar: 300.246 suara
10. PPP: 175.935 suara