Jumat,  03 May 2024

LP3HI Siapkan Opsi Bila Gugatan Pra Peradilan Tabrak Lari Fly Over Ditolak PN Solo

Burhani
LP3HI Siapkan Opsi Bila Gugatan Pra Peradilan Tabrak Lari Fly Over Ditolak PN Solo

RADAR NONSTOP- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah mempersiapkan rencana kedua usai putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait praperadilan kasus laka di flyover yang akan diputus pada, Senin (19/8/2019).

Menurut Sigit Sidibyanto, sebut  LP3HI siap mengguata Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat kedua. Sidang praperadilan di gelar Kamis 15 Agustus 2019 ini rencananya selain kembali memanggil Kasatlantas di  Persidangan gugatan Pra Peradilan, juga menghadirkan saksi ahli.

"Seharusnya hari ini kami menghadirkan saksi ahli. Dan hari ini juga atas perintah dari pengadilan Kasatlantas harus hadir atau pejabat lain yang berwenang dalam institusi Satlantas bisa hadir," jelas Sigit pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup)

BERITA TERKAIT :
Jika Orang Solo Marah, Eep Kutip Ucapan Jokowi Dari Diam Hingga Ngobong
Bos Peralatan Alat Gunung Asal Jawa Tengah Budi Santoso Maju Tak Gentar Menuju DPR RI

Namun sayang baik saksi ahli maupun Kasatlantas Polresta Solo Kompol Busroni  tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Surakarta. Dari saksi ahli berhalangan karena belum mendapatkan ijin dari instansi tempatnya bekerja. 

"Sementara alasan dari termohon belum mendapat perintah apapun dari atasan," tandas Sigit.

Ditambahkan Sigit, karena berKasatlantas tidak hadir dua kali dalam penggilan maka pihaknya meminta pada hakim bisa membuatnya dalam berita acara saat putusan nanti. 

"Hari ini juga kami dari LP3HI menyampaikan surat pada Itwarsun untuk mencopot Kasatlantas Surakarta. Karena sudah dua kali dipanggil pengadilan tidak hadir dengan alasan yang jelas ataupun tidak mengutus pejabat yang lain untuk hadir memberikan kesaksian di Pengadilan," beber Sigit. 

Ditambahkan juga oleh  Sigit usai putusan, apapun hasilnya nanti pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan dengan tambahan pihak termohon, Kapolda Jawa Tengah.

"Kami menilai kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu korban jiwa di kawasan flyover Manahan kasusnya masih stagnant, tidak ada progres sama sekali," imbuhnya. 

Seharusnya dari jawaban dan bukti-bukti termohon kemarin, terkait lapju (laporan kemajuan), sebenarnya penyidik sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti yaitu saksi yang melihat kejadian, saksi korban juga rekaman CCTV. 

"Itu sudah mengantongi dua alat bukti dan sudah bisa naik ke tahap penyidikan. La ini  mereka masih menyampaikan dalam penyelidikan dengan alasan platnya ngeblur," tegasnya. 

Terpisah Kasubag Hukum Polresta Surakarta Iptu  Rini Pangestu sampaikan sidang hari ini ditunda. Dan besuk langsung   pembacaan kesimpulan.

"Karena saksi ahli dari pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan. besuk langsung agenda kesimpulan," jelasnya singkat.

#Tabrak   #Lari   #Solo