Jumat,  22 November 2024

Gerakan Mahasiswa Bekasi Tuntut Bupati Batalkan Perdes Desa Satria Mekar

Adji/Yud
Gerakan Mahasiswa Bekasi Tuntut Bupati Batalkan Perdes Desa Satria Mekar
Inilah lokasi yang sedang dipermasalahkan

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperbolehkan pihak Desa melakukan ruislag (Tukar guling) Tanah Kas Desa (TKD) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida menyatakan saat ini telah terbit Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, setelah sebelumnya ada aturan Nomor 6 Tahun 2007 yang mengatur tentang TKD.

"Dalam Permendagri yang lama (Nomor 6 Tahun 2007), TKD tidak boleh diruislag oleh pengembang, kecuali untuk kepentingan umum seperti jalan. Dengan adanya peraturan yang baru, TKD boleh diruislag yang berdasarkan rekomendasi tim ruislag dan tidak merugikan desa yang TKD-nya diruislag," ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Menyikapi hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Denis Pratama mengatakan, meskipun ada peraturan yang baru, namun saat ini pihaknya PT. Alamindo Truly Nusa telah melakukan ruslag TKD Desa Satria Mekar yang mana hal itu sudah cacat hukum sebab tanah TKD yang di ruslag disiapkan oleh PT. Alimindo Truly Nusa sendiri dan itu pun dibuat menjadi dua hamparan/dua Desa yang berdekatan.

"Pembuatan Perdes banyak kejanggalan mulai dari semua berita acara penukaran tanah TKD desa satria mekar (ruslag). Untuk itu, kami Gerakan Mahasiswa Bekasi meminta agar Bupati Bekasi segera membatalkan Perdes (Peraturan Desa) di Desa Satria Mekar terkait ruslag TKD Desa oleh PT Alimindo Truly Nusa dan segera tutup perumahan Darmawangsa," tegas Denia Pratama kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP), Jumat (16/8/2019).

Denis Pratama mengaku mendapatkan dukungan dari anggota BPD Desa Setia Mekar yang baru terpilih dan beberapa organisasi lain yang ikut bergabung bersama masyarakat, tokoh pemuda, petani dan kaum ibu-ibu.

"Kami siap untuk melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Cikarang apa bila pihak Darmawangsa belum mengganti ruslag TKD Desa Satria Mekar dan meminta pembatalan Perdes yang dibuat oleh BPD tersebut di masa Pemerintahan Kepala Desa, Apendi kalau ruslag TKD Desa Satria Mekar kepada Bupati Bekasi," ungkap Subur Saputra, salah seorang Pemuda Satria Mekar.

Sementara,menurut Ketua Forum Pemuda Pisangan, Imam Maulana turut mengatakan kalau rencananya akan menggugat pihak perusahaan yang notabena telah merugikan masyarakat Pisangan dengan ketidak jelasnya TKD tersebut dan bahkan nyaris hilang.

"Yang pasti kami siap mengadakan aksi dan tidak segang-segang membawa masalah ini keranah hukum," cetus Imam Maulana.