RADAR NONSTOP- Jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) curiga penanganan tumpahan minyak di perairan Karawang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.
Tenaga kerja asing ilegal itu diduga dipekerjakan untuk mengoperasikan peralatan penghisap minyak (skimmer) giant octopus.
"Kami mengingatkan Pertamina dan para sub kontraktor yang menangani tumpahan minyak itu tidak nekat menabrak UU, khususnya tentang dugaan pelibatan TKA dalam penanganan tumpahan minyak di Karawang," kata Sekjen ProDem Satyo saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
BERITA TERKAIT :Limbah Minyak Cemari Laut Indonesia, Belanda Dari Dulu Bikin Susah Doang
Casis Polri Jago Karate Duel Lawan Begal Di Kebon Jeruk
Atas dugaan itu, Satyo mendesak pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menelusuri dugaan TKA ilegal dalam penanganan tumpahan minyak di perairan Karawang.
Terlebih lagi, kata dia, isu TKA ilegal ini sensitif karena menghalangi anak bangsa untuk memperoleh pekerjaan di negeri sendiri.
"Nah, pihak Kemenaker ini ke mana? Kemenaker turun, dong. Ini kan isu sensitif. Menterinya jangan sibuk nge-band aja," sindir Satyo yang akrab disapa Komeng.
Menurut dia, negara telah mengatur ketat penggunaan TKA Asing melalui UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan TKA.
TKA, lanjut Satyo, bisa digunakan ketika tidak ada anak bangsa yang berkompeten bekerja di bidang tertentu.
"Kami dari Prodem percaya, masih banyak anak bangsa yang bisa menangani persoalan tumpahan minyak. Jangan sampai karena buru-buru menyelesaikan persoalan, malah jadi gelap mata tabrak sana, tabrak sini," kata dia menekankan