RADAR NONSTOP - Akhirnya KPU legowo. Penyelenggara pemilu itu akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Menurut anggota KPU Wahyu Setiawan, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tentang larangan eks koruptor jadi caleg.
"Tadi malam sudah kami terima salinan putusannya. Prinsipnya KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," kata Wahyu Setiawan di Rumah Pemenangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Wahyu menjelaskan, KPU sejak adal sengaja menunda arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menunggu putusan MA. Namun, saat ini sudah ada kejelasan soal posisi eks napi korupsi di pemilu.
"Sebenarnya, putusan MA itu tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA itu dikabulkan. Hanya dua yang dikabulkan, tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan, itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks, menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD," kata dia.
Sebelumnya MA mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur pencalonan untuk pemilu legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
MA menganggap PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan mantan napi menjadi caleg sepanjang mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan eks warga binaan.