RADAR NONSTOP - BPJS Kesehatan resmi menaikan iuran kepada masyarakat. Kenaikan berlaku per 1 Januari 2020.
Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu.
Kemneterian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya menyatakan kenaikan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi hingga akhir tahun ini sebesar Rp 32,84 triliun.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
BPJS Curhat Defisit Anggaran Rp 20 Triliun, Waspada Kenaikan Tarif?
Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek mengatakan agar masyarakat bisa mengerti dengan kenaikan iuran karena tujuannya semata-mata untuk hal yang baik.
"Yang sehat membantu yang sakit. Itu yang betul-betul kita harus me-manage-nya dengan baik. Ada yang sudah berobat, lalu tidak mau melanjutkan (bayar premi), itu juga yang harus diberi pengertian," katanya saat dijumpai detikHealth, Selasa (3/9/2010).
Menkes juga menyayangkan masih banyak masyarakat yang hanya membayar iuran BPJS Kesehatan ketika sakit dan tidak melanjutkan saat sudah sembuh. Padahal premi yang ia bayarkan tersebut bisa membantu penduduk sakit lainnya.
"Artinya kalau dihitung, dulu Rp 23 ribu misal berempat artinya Rp 100 ribu per bulan tapi kan itu kita ter-cover. Kalau kita sakit, lebih dari itu. Saya yakin biayanya lebih dari itu sehingga kita bisa tertolong," tambahnya.