Jumat,  22 November 2024

Dilarang Mengundurkan Diri, Tiga Karyawan PT Kolon Ina Ngadu Ke Disnaker

Doni
Dilarang Mengundurkan Diri, Tiga Karyawan PT Kolon Ina Ngadu Ke Disnaker
Tiga Karyawan mengadu ke Disnaker

RADAR NONSTOP- Tiga karyawan PT Kolon Ina, Ciruas, Kabupaten Serang, bakal mengadu ke Disnaker setempat. Pasalnya, tiga karyawan bernama Dyan Kusuma, Udik Lingga Binawan dan Arif Fahrudin dilarang managemen perusahaan untuk mengundurkan diri.

Menurut salah satu karyawan, Dyan Kusuma mengatakan, dirinya bersama dua rekannya merasa keberatan dengan adanya aturan sepihak yang diberlakukan oleh perusahaan.

“Kami sangat keberatan dengan aturan sepihak ini, masa orang mau mundur baik-baik malah dipersulit dengan harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh bekerja di perusahaan kompetitor selama 5 tahun,"terang Dyan Kusuma saat didampingi kuasa hukumnya dari Law Office Gufroni, SH.,MH & Partners.

BERITA TERKAIT :
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan

Masih menurut Dyan, aturan perusahaan yang melarang karyawannya mengundurkan diri dan membuat surat peryataan tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan kompetitor selama lima tahun itu dirasakan terlalu berlebihan.

"Padahal SPD (Surat Pengunduran Diri) kami sudah diketahui dan ditandatangani oleh tim leader, tapi Presdir tidak mau menandatangani SPD. Presdir memaksa kita untuk menandatangani pernyataan tidak boleh melamar atau bekerja di kompetitor baru mau tanda tangan surat SPD,"jelas Dyan Kusuma, Kamis (5/9/2019).

Menurut kuasa hukum tiga karyawan PT Kolon Ina, Gufroni menilai apa yang dilakukan oleh manajemen PT Kolon Ina dianggap jelas-jelas suatu pelanggaran hukum. Pihaknya bakal mengadukan persoalan itu kepada Disnaker Kabupaten Serang.

Pelanggaran itu tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kata Gufroni, juga melanggar undang-undang yang paling tinggi yakni UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

Dalam pasal 27 ayat 2 tersebut berbunyi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. 

Pada Pasal 28 huruf D ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 

"Dengan memaksa untuk menandatangani surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan kompetitor selama lima tahun ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan karenanya harus dihapuskan kebijakan tersebut. Kami menilai ini adalah bentuk kesewenang-wenangan perusahaan terhadap karyawannya, dan kami akan membawa persoalan ini ke Disnaker,"ungkap Gufroni kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Masih kata Gufroni, dengan adanya persoalan kliennya, pihaknya mengaku telah melayangkan surat somasi kepada presiden direktur dan kepala personalia PT Kolon Ina pada 22 dan 28 Agustus 2019 lalu. Namun, kata dia, somasi yang dilayangkan itu tidak ditanggapi oleh pihak PT Kolon Ina.

Terpisah, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co, terkait persoalan tersebut, Prastika, selaku personalia PT Kolon Ina tidak memberikan tanggapan. Meski wartawan ini telah melakukan konfirmasi melalui jejaring WhatAap.