RADAR NONSTOP - Anak buah yang berulah, Anies kena getahnya. Begitu kira - kira pepatah para orang tua.
Dinas Bina Marga yang potong kabel serat optik, Anies yang disomasi Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi).
Apjatel melayangkan surat somasi kepada gubernur. Anies dituding menyalahi Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018 tentang relokasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah.
BERITA TERKAIT :Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JIP Bakal Bangun 84,5 kilometer SJUT di 20 Ruas Jalan Jaktim dan Jaksel
Ketua Apjatel Angga Arief mengatakan pemotongan dilakukan secara sepihak saat revitalisasi trotoar, tanpa memberitahukan pihaknya selaku asosiasi yang membawahi berbagai operator penyedia layanan internet.
Angga mengatakan berdasarkan aturan tersebut pihaknya seharusnya diberitahukan mengenai adanya rencana pembongkaran trotoar. Jika diberitahukan maka pihaknya bisa memindahkan kabel ke dalam tanah.
"Sesuai prosedur Perda, pemberitahuan selambat-lambatnya satu tahun sebelum penindakan. Lah ini baru Agustus (diberitahu)," ujar Angga di Kawasan Cikini, Jumat (6/9/2019).
Ia mengaku sempat mendatangi Bina Marga sebelum kabel serat optik di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM) diputus. Angga mengatakan saat itu pihaknya telah melakukan proses penurunan kabel tapi belum selesai.
"Sebenarnya kita 1-2 bulan ini sudah bekerja untuk menurunkan, tapi karena ada 40 kabel, jadi enggak semudah itu," jelasnya.
Karena itu ia melayangkan somasi kepada Anies terkait tindakan anak buahnya itu. Dalam somasinya, ia meminta agar pemutusan kabel secara sepihak tidam terjadi lagi.
"Tidak ada pemutusan sepihak lagi dan saya juga bilang pada mereka di mana ketika sosialisasi kita diajak tapi ketika ada pemutusan kita tak pernah dapat pernytaan surat pemberitahuan resmi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah mempercantik diri dengan merevitalisasi utilitas area trotoar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan kabel serat optik.
Instruksi ini pun sudah disahkan melalui Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.