RADAR NONSTOP- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mendorong menegakkan Perda No 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dorongan itu akan dilakukan Fraksi PSI dengan mengawali pemasangan beberapa spanduk bertuliskan Perda KTR no 4 tahun 2016 yang akan dipasang diseputaran ruang Fraksi PSI Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (9/9/2019).
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangsel, Ferdiansyah kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya bakal mendorong menegakkan Perda KTR no 4 tahun 2016.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
"Kami dari fraksi PSI DPRD Tangsel bakal mendorong menegakkan Perda KTR no 4 tahun 2016, kami akan awali dengan memasang spanduk yang sudah kami cetak. Spanduk itu nanti akan kami pasang didepan pintu ruang fraksi,"terang Ferdiansyah saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) diruangannya, Senin (9/9/2019).
Ketika disinggung terkait adanya cibiran yang bakal datang pasca pemasangan spanduk Perda KTR, kata Ferdiansyah, pihaknya bakalan tidak takut. Pihaknya akui, kini tengah meloby fraksi lain untuk menegakkan Perda KTR.
"Kita ini akan mendorong menegakkan Perda yang sudah dibuat, kita tidak takut jika nanti ada cibiran. Kami tengah melakukan komunikasi kepada beberapa fraksi sesuai seperti isi dalam Perda KTR, kami akan perjuangkan setiap ruang rapat dan kawasan KTR bebas dari asap rokok,"jelas Ferdiansyah.
Tak hanya itu, pihaknya bakal mengusulkan dalam gedung di DPRD Tangsel untuk disediakan ruang khusus untuk merokok. Pasalnya, banyak pengunjung yang datang, maupun pegawai di Gedung DPRD Tangsel masih terlihat merokok secara bebas di setiap ruangan.
Seperti diketahui, Perda KTR sejak dilahirkan pada 2016 lalu, baru tahun ini akan membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rapat pembentukan satgas telah dilakukan Pemkot Tangsel pada 3 Agustus 2019 lalu.
Dalam rapat pembentukan satgas KTR, Pemkot Tangsel telah merencanakan akan mengkaji ulang soal aturan reklame. Salah satunya akan meniadakan iklan rokok untuk mewujudkan Perda KTR no 4 tahun 2016.