RADAR NONSTOP - Belum tuntasnya pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta membuat PKS galau. PKS pun mengusulkan Pilwagub DKI dimasukkan dalam Tatib DPRD.
“Ini sedang diusulkan pemilihan wagub. Karena saat ini pembahasan tatib sudah memasuki pasal per pasal. Hal itu juga sesuai amanah PP (peraturan pemerintah) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, (9/9/2019).
Arifin melanjutkan usulan pemilihan wagub tersebut akan didorong ketika memasuki pembahasan pasal terkait pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Saya kira akan diterima karena ada acuan PP Nomor 12 tahun 2018 tersebut,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Menurut Arifin apabila sudah masuk dalam tatib, maka tahapan pemilihan wagub bisa dilanjutkan ke tahap pembentukan Panlih (panitia pemilihan).
“Jadi tidak perlu membentuk Pansus pemilihan wagub lagi. Tapi langsung membentuk Panlih,” kata Arifin.
Sementara kesepakatan yang sudah dibentuk Pansus sebelumnya, kata Arifin, bisa menjadi acuan untuk dilanjutkan Panlih meneruskan tahapan pemilihan wagub.
“Sebelumnya Pansus sudah ada kesepakatan membentuk tatib pemilihan wagub. Itu tetap dipakai untuk tahapan pemilihan wagub,” terangnya.
Adapun terkait sikap fraksi lain menanaggapi usulan pemilihan wagub dimasukan dalam tatib DPRD DKI, Arifin kembali menekankan soal amanah PP Nomor 12 tahun 2018. “Ya itu kan ada dalam PP, bukan usulan pribadi PKS,” pungkasnya.